Polres Bogor Bongkar 66 Perkara Narkotika, Empat Perempuan Ikut Diamankan
Polres Bogor mengungkap 66 perkara narkotika, psikotropika, dan obat keras dalam dua pekan. Sebanyak 98 tersangka diamankan beserta berbagai barang bukti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap 66 perkara narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) dalam kurun waktu dua pekan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 98 orang yang diduga terlibat sebagai bandar, pengedar, maupun penyalahguna.
Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 32 perkara berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan sabu. Kemudian, dua perkara terkait ganja, 26 perkara tembakau sintetis, serta enam perkara lainnya berkaitan dengan psikotropika dan OKT.
Selain mengamankan 98 orang, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 762,43 gram sabu, 17,25 gram ganja, 401,9 gram tembakau sintetis, dan 53 butir ekstasi.
Petugas juga mengamankan 12.946 butir OKT, 165 butir psikotropika, 19,84 gram etomidate, serta 138 mililiter cairan bibit sintetis.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi Satuan Reserse Narkoba selama dua pekan terakhir.
"Berkat operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba selama dua minggu, kami berhasil mengamankan 98 tersangka, baik sebagai bandar, pengedar maupun penyalahguna narkotika, psikotropika dan OKT," kata Arfan kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Empat Perempuan Ikut Diamankan
Arfan menuturkan, dari 98 orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan perempuan. Mereka diduga terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan OKT.
"Jadi, peran para perempuan itu juga menjadi pengedar maupun penyalahguna narkotika, psikotropika dan OKT," tutur Arfan.
Dalam menjalankan aksinya, para bandar dan pengedar menggunakan sejumlah modus, di antaranya sistem tempel dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Melalui sistem tempel, barang yang diduga narkotika atau obat terlarang ditempatkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli. Sementara transaksi COD dilakukan dengan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Arfan menjelaskan, para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam keterangannya, polisi menyebut penerapan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut dapat berupa pidana penjara dalam jangka waktu tertentu, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, disertai denda sesuai ketentuan undang-undang.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penentuan peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing orang akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.***
Editor : JakaPermana

