DPKPP Kabupaten Bogor Ungkap Vila Viktor TKP Tanah Longsor di Cisarua Diduga Tidak Berizin
Vila Viktor yang dimiliki Viktor Gatot di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara berdasarkan instruksi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik untuk diteliti perizinannya oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukimam dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - VIla Viktor yang dimiliki Viktor Gatot di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara berdasarkan instruksi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik untuk diteliti perizinannya oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukimam dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Hal itu karena vila yang berdiri di atas lahan eks perkebunan teh tersebut menjadi lokasi bencana alam tanah longsor pada Sabtu malam pekan kemarin. Saat bencana terjadi, dua orang tewas dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Hasil kunjungan Pengawas Tata Bangunan Wilayah II ke VIla Viktor dan Kantor Desa Tugu Utara menunjukkan, diduga bangunan tersebut tidak berijin atau mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Indikasinya bangunan VIla Viktor tidak mengantongi atau memiliki PBG (tidak berijin), dan tidak juga ada permohonan ijin lingkungan ke Pemdes Tugu Utara dari pemilik vila," ujar Kabid Penataan Bangunan DPKPP Kabupaten Bogor Riza Juangsah Rahmat kepada wartawan, Kamis 10 Juli 2025.
Riza Juangsah Rahmat menuturkan, jajarannya bakal menegur pemilik VIla Viktor, mulai dari tahap 1, 2 dan 3. Selanjutnya, kalau tegurannya tidak direspons atau hiraukan, berkas tegurannya akan dilimpahkan ke Satpol PP.
"Kami masih menunggu laporan dari UPT Tata Bangunan Wilayah II, terkait pengawasan dan penindakannya," tutur mantan Kepala UPT Tata Bangunan Wilayah I tersebut.
Ia menuturkan, di lokasi VIla Viktor ada bangunan lama,dan ada juga bangunan yang sudah direhabilitasi.
"Nanti kami akan melihat, sudah berapa lama bangunan VIla Viktor sudah terbangun atau berdiri," tuturnya.
Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, di lahan VIla Viktor itu terbilang sangat rawan dah harus ada kajian lingkungan strategis, sebelum Pemkab Bogor menerbitkan PBG.
"Kami akan minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Pemkab Bogor melalui Bupati Bogor untuk dikaji, karena dari segi tata ruang, di lahan itu sebenarnya tidak boleh dibangun vila," kata Hanif Faisol Nurofiq.
Data BPBD Kabupaten Bogor, 3 orang yang berhasil ditemukan dalam keadaan hidup ialah Ana Rukiana (36), Hilman (38), dan Jonathan (20).
Sementara, korban 2 orang yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia ialah Jeremiah (30) dan Ruben (18).
Editor : Doni Ramdhani


