DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sendang
UPTD PPA Kabupaten Cirebon langsung melakukan pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan seksual anak di Sendang, Kecamatan Sumber
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon melakukan pendampingan terhadap seorang anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut menjadi perhatian masyarakat, terlebih setelah terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai penyedia jasa jahit didatangi sejumlah warga pada Jumat malam pekan kemarin. Hingga kini, penanganan perkara masih dalam proses pendalaman oleh aparat berwenang.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani mengatakan, pihaknya langsung bergerak melakukan penjangkauan terhadap korban sesaat setelah menerima informasi mengenai dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
“Untuk kasus yang terjadi di Sendang, kami dari DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, khususnya UPTD PPA, sudah langsung bertindak ke lokasi untuk melakukan penjangkauan kepada korban. Ini merupakan tugas kami dalam memberikan perlindun," ujar Indra, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, pendampingan terhadap korban tetap dilakukan secara maksimal meskipun berlangsung pada hari libur. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban kekerasan.
Indra menjelaskan, fokus utama DPPKBP3A saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang dibutuhkan, baik dari sisi psikologis, kesehatan maupun perlindungan sosial.
“DPPKBP3A berfokus pada perlindungan terhadap korban, apalagi korbannya adalah anak-anak. Penanganan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum, sementara kami melakukan pendampingan psikologis, kesehatan, dan perlindungan agar tidak terjadi kembali hal serupa,” ujarnya.
Terkait proses hukum terhadap terduga pelaku, Indra menyebut seluruh penanganan berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan dan penegakan hukum kepada instansi yang berwenang.
Sementara itu, kondisi psikologis korban masih dalam tahap asesmen oleh tenaga profesional. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk pendampingan lanjutan yang diperlukan.
“Kita harus melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan psikologis anak tersebut untuk mengetahui kebutuhan penanganan selanjutnya,” tukasnya.
Editor : Ahmad Sayuti
