DPR Minta Kapolri Usut Kekerasan terhadap Wartawan Tempo

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya.

DPR Minta Kapolri Usut Kekerasan terhadap Wartawan Tempo

INILAH, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya.

"Kapolri beserta jajarannya harus memberikan pelindungan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik," kata Mardani melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan kekerasan dan penghalang-halangan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga : KPK Panggil Politisi PAN Ini untuk Kasus Bansos

Undang-Undang Pers menyatakan kerja jurnalistik meliputi memperoleh, mencari, dan menyebarluaskan informasi yang harus dilindungi. Siapa pun yang menghalangi-halangi kerja jurnalis dapat dikenakan hukuman.

"Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini agar hak publik untuk tahu terjamin serta memperoleh informasi yang kurat mengenai berbagai isu yang penting bagi masyarakat luas," tuturnya.

Mardani mengatakan penganiayaan terhadap Nurhadi di Surabaya menambah catatan buruk kekerasan terhadap jurnalis. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sepanjang 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, meningkat 32 persen bila dibandingkan 2019 yang mencapai 79 kasus.

Baca Juga : Bulog Prediksi Stok Beras 1,4 Juta Ton hingga Mei

"Indonesia mencatat rekor angka kekerasan terhadap jurnalis tertinggi pada 2020. Pada Maret 2021 saja sudah ada tiga kasus kekerasan, termasuk jurnalis Tempo," katanya.

Halaman :


Editor : Zulfirman