DPRD Cirebon Ultimatum Trusmiland: Hentikan Proyek atau Hadapi Penghentian Permanen

DPRD Kabupaten Cirebon mengultimatum pengembang Perumahan Trusmiland di Bukit Plangon untuk menghentikan proyek sementara atau dihentikan permanen

DPRD Cirebon Ultimatum Trusmiland: Hentikan Proyek atau Hadapi Penghentian Permanen
DPRD Kabupaten Cirebon saat mengecek kegiatan proyek Perumahan Trusmiland di Kaki Bukit Plangon beberapa waktu lalu. Mereka meminta pengembang menghentikan proyek sementara sambil menunggu persyaratan terpenuhi. Jika masih membandel akan dihentikan secara permanen.

INILAHKORAN.ID - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mengeluarkan ultimatum tegas kepada pengembang Perumahan Trusmiland untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek di kawasan kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber.

Penghentian proyek Perumahan Trusmiland tersebut diminta berlaku hingga seluruh kewajiban terkait dampak lingkungan dipenuhi. Keputusan itu diambil dalam rapat bersama antara DPRD dan pihak pengembang yang digelar di ruang Komisi III, Rabu (29/4/2026).

Langkah tersebut merupakan respons atas sorotan terhadap aktivitas pengerukan lahan Perumahan Trusmiland yang dinilai memicu persoalan lingkungan di wilayah Kaki Bukit Plangon.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Supriyadi, menyampaikan, terdapat tiga kewajiban utama yang harus segera direalisasikan oleh pengembang Perumahan Trusmiland di Bukit Plangon sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak proyek.

“Pengembang harus segera melakukan reboisasi di dua bukit yang terdampak. Ini penting untuk memulihkan lingkungan sekaligus mencegah potensi banjir dan longsor,” ujar Supriyadi.

Selain itu, pengembang juga diwajibkan melakukan normalisasi saluran irigasi bagi para petani di sekitar lokasi. Upaya ini dinilai mendesak, terutama menjelang musim kemarau yang membutuhkan distribusi air secara optimal.

“Normalisasi irigasi harus diprioritaskan, karena menyangkut kebutuhan petani. Termasuk juga dua sungai besar yang terdampak pengerukan dan mengalami pendangkalan,” lanjutnya.

Menurutnya, seluruh kewajiban tersebut harus segera direalisasikan. Selama belum dipenuhi, tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi proyek.

“Kalau belum dikerjakan, proyek harus berhenti total,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, menekankan  komitmen pengembang tidak cukup hanya disampaikan secara administratif, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan.

“Jangan hanya janji di atas kertas. Harus ada langkah konkret yang bisa dilihat langsung,” kata Anton.

Dia juga mengingatkan, ultimatum tersebut bukan sekadar peringatan biasa. DPRD, kata dia, siap mengambil langkah lebih tegas jika pengembang tidak mengindahkan tuntutan yang telah disampaikan.

“Kalau diabaikan, kami akan dorong penghentian permanen proyek sesuai aturan yang berlaku,” ancamnya. 


Editor : Ahmad Sayuti