Ada SE Gubernur, Kesepakatan Evaluasi Galian Trusmi Land di Bukit Plangon Makin Lama

DPRD Kabupaten Cirebon menyebutkan pengentian aktivitas galian perumahan Trusmi Land di Kaki Bukit Plangon kemungkinan akan memakan waktu lam ahingga sebulan lantaran adanya surat edaran gubernur jawa barat

Ada SE Gubernur, Kesepakatan Evaluasi Galian Trusmi Land di Bukit Plangon Makin Lama
Adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat soal penghentian izin pembangunan perumahan, menjadikan vvaluasi kawasan galian Trusmi Land di kaki Bukit Plangon yang sebelumnya disepakati berlangsung selama 10 hari, kini berpotensi memakan waktu lebih dari satu bulan. (Maman Suharman/Inilahkoran)

INILAHKORAN.ID – Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meralat hasil audiensi dengan pihak Perumahan Trusmi Land. Ini berkaitan dengan dugaan penyebab banjir akibat aktivitas galian di kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Evaluasi kawasan galian di kaki Bukit Plangon yang sebelumnya disepakati berlangsung selama 10 hari, kini berpotensi memakan waktu lebih dari satu bulan. 

Perubahan tersebut karena adanya Surat Edaran  Gubernur Jawa Barat tertanggal 13 Januari 2026. Sayangnya, yang baru diterima DPRD Kabupaten Cirebon baru mengetahui surat edaran tersebut setelah audiensi selesai digelar.

Surat edaran itu berbunyi penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat hingga adanya kajian risiko bencana. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, mengatakan surat edaran gubernur itu menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk menghentikan sementara aktivitas galian dan pembangunan perumahan Trusmi Land.

"Kalau saja saat  audiensi kemarin DPRD sudah memegang surat edaran gubernur, maka rapat tidak akan berlarut-larut. Evaluasi dipastikan membutuhkan waktu lebih dari sebulan, bukan hanya 10 hari,” ujar Anton.

Menurut Anton, selama proses kajian risiko bencana berlangsung, seluruh aktivitas galian di kaki Bukit Plangon harus dihentikan. Ini karena isi surat edaran gubernur secara jelas menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin perumahan sampai adanya kajian mendalam terkait potensi bencana.

"Ini harus benar-benar diterapkan, termasuk untuk perumahan Trusmi Land,” ucapnya.

Selain itu lanjut Anton, surat edaran tersebut juga merekomendasikan peninjauan kembali pembangunan apabila terbukti berada di kawasan rawan bencana longsor dan banjir. Seperti area persawahan dan perkebunan. Kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk rusaknya sumber mata air dan kawasan konservasi kehutanan.

Rekomendasi lainnya, lanjut Anton, mewajibkan pihak pengembang mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula apabila terbukti terjadi kerusakan di wilayah rawan bencana. Ia menilai langkah ini menjadi angin segar bagi upaya penyelamatan Kecamatan Sumber dari ancaman banjir yang kerap terjadi setiap tahun.

"Kami meminta dinas teknis melakukan kajian seteliti mungkin dan melibatkan tenaga ahli yang kompeten. Waktunya lebih panjang dan tidak dibatasi hanya 10 hari,” pinta Anton.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Sunanto, menyatakan pihaknya siap menyelesaikan kajian teknis dalam waktu 10 hari sesuai kesepakatan awal. Namun,  tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian waktu kajian seiring adanya surat edaran gubernur.

"Pada prinsipnya kami mendukung penuh surat edaran gubernur. Ini demi kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat ke depan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari Senin kemarin DPRD Kabupaten Cirebon menyepakati batas waktu 10 hari untuk menentukan boleh tidaknya aktivitas galian di kawasan kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, dilanjutkan.

Kesepakatan tersebut diambil dalam audiensi antara Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon yang membahas dugaan aktivitas galian, termasuk proyek perumahan Trusmi Land, sebagai salah satu penyebab banjir di wilayah sekitar.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, mengatakan seluruh aktivitas yang memiliki risiko terhadap lingkungan, harus dievaluasi secara menyeluruh. Untuk itu, DPRD meminta dinas teknis terkait segera menyusun kajian mendalam dan akan dilengkapi dengan konsultasi kepada kalangan akademisi. (maman suharman)  


Editor : Ahmad Sayuti