DPRD Jabar Minta Gagal Bayar Rp621 Miliar Diselesaikan Januari Ini, Pengamat Bilang Itu Upaya Bangun Kedisiplinan Fiskal

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono mengatakan, adanya dorongan dari DPRD Jabar agar pemerintah provinsi dapat menyelesaikan persoalan gagal bayar ke kontraktor senilai Rp621 miliar pada Januari 2026 ini adalah bentuk upaya membangun kedisiplinan fiskal.

DPRD Jabar Minta Gagal Bayar Rp621 Miliar Diselesaikan Januari Ini, Pengamat Bilang Itu Upaya Bangun Kedisiplinan Fiskal
Menurutnya, permintaan tersebut memiliki dasar kuat dalam kerangka keuangan negara. Kristian menilai, tuntutan tersebut tidak dapat dilihat semata sebagai tekanan politik, melainkan bagian dari upaya penegakan prinsip akuntabilitas fiskal dan kepastian pemenuhan kewajiban pemerintah daerah. (fisip.unpar.ac.id)

INILAHKORAN.ID - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono mengatakan, adanya dorongan dari DPRD Jabar agar pemerintah provinsi dapat menyelesaikan persoalan gagal bayar ke kontraktor senilai Rp621 miliar pada Januari 2026 ini adalah bentuk upaya membangun kedisiplinan fiskal.

Menurutnya, permintaan tersebut memiliki dasar kuat dalam kerangka keuangan negara. Kristian menilai, tuntutan tersebut tidak dapat dilihat semata sebagai tekanan politik, melainkan bagian dari upaya penegakan prinsip akuntabilitas fiskal dan kepastian pemenuhan kewajiban pemerintah daerah.

“Secara konseptual dalam kerangka keuangan negara, tuntutan DPRD Jawa Barat agar gagal bayar Pemprov Jabar tahun anggaran 2025 sebesar Rp621 miliar diselesaikan pada Januari 2026 dapat dipahami sebagai upaya penegakan prinsip akuntabilitas fiskal dan kepastian pembayaran kewajiban negara/daerah,” ujar Kristian kepada INILAHKORAN.ID, Senin 12 Januari 2026.

Ia menjelaskan, dalam teori keuangan publik, kewajiban yang timbul dari kontrak pengadaan pemerintah, merupakan liability yang wajib diakui dan diselesaikan. 

Prinsip matching dan going concern mengharuskan pemerintah memastikan seluruh kewajiban sah tidak ditunda, tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dalam teori keuangan publik, kewajiban yang timbul dari kontrak pengadaan pemerintah merupakan liability yang harus diakui dan diselesaikan sesuai prinsip matching dan going concern pemerintah,” ucapnya.

Kristian menambahkan, dari sisi regulasi, perundang-undangan secara tegas mewajibkan pemerintah memenuhi kewajiban yang telah sah dan jatuh tempo. 

“Selain itu juga kedudukan DPRD ditempatkan sebagai aktor pengawasan politik-fiskal yang sah,” tuturnya.

Menurut Kristian, penetapan tenggat waktu penyelesaian gagal bayar justru merupakan instrumen disiplin fiskal yang penting, untuk mencegah akumulasi tunggakan dan menjaga kredibilitas keuangan daerah.

“Dari sudut pandang ilmiah, deadline tersebut bukan sekadar tekanan politik, tetapi instrumen fiscal discipline untuk mencegah akumulasi tunggakan yang berpotensi menurunkan kredibilitas fiskal daerah, meningkatkan transaction cost pengadaan, serta menciptakan risiko hukum dan ekonomi bagi kontraktor dan sektor riil,” jelasnya.

Meski demikian, Kristian mengingatkan Pemprov Jabar tidak boleh menyelesaikan persoalan gagal bayar dengan cara-cara yang melanggar asas legalitas anggaran apabila dana belum tersedia secara faktual.

“Apabila secara faktual dana belum tersedia, pendekatan keuangan negara menegaskan bahwa Pemprov tidak boleh menyelesaikan masalah ini dengan praktik ekstra-bujeter atau pelanggaran asas legalitas anggaran,” tegasnya.

Ia menekankan, solusi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum adalah pengakuan formal kewajiban tersebut sebagai utang jangka pendek daerah dalam laporan keuangan, sehingga transparan dan dapat diaudit oleh BPK.

Selain itu, Pemprov Jabar perlu melakukan realokasi dan rasionalisasi belanja APBD 2026 melalui mekanisme perubahan APBD (APBD-P), dengan memprioritaskan belanja wajib dan mengikat atau mandatory and contractual spending.
“Sebagaimana direkomendasikan literatur public expenditure management,” ujarnya.

Jika ruang fiskal dinilai terbatas, Kristian menyebut Pemprov Jabar masih memiliki opsi menggunakan instrumen pembiayaan jangka pendek yang sah, seperti penjadwalan ulang pembayaran kepada penyedia berdasarkan kesepakatan hukum atau optimalisasi manajemen kas daerah.

“Tentunya tanpa melanggar ketentuan larangan defisit kas,” kata Kristian.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut sejalan dengan prinsip prudential fiscal management, menjaga keberlanjutan fiskal daerah, sekaligus menjawab tuntutan akuntabilitas publik.

“Yang mana secara normatif dan empiris, merupakan prasyarat utama kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani