DPRD KBB Dukung SE Gubernur Hentikan Sementara Izin Perumahan

etua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB)  Muhammad Mahdi mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di seluruh Bandung Raya.

DPRD KBB Dukung SE Gubernur Hentikan Sementara Izin Perumahan
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB)  Muhammad Mahdi

INILAHKORAN.ID - Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB)  Muhammad Mahdi mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di seluruh Bandung Raya.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang baru-baru ini melanda wilayah Bandung Raya.

"Pada prinsipnya, selama tidak menghambat program pemerintah, baik daerah maupun provinsi, kita ikut saja," kata Mahdi saat ditemui, Selasa 16 Desember 2025.

Kendati demikian, terang Mahdi, apabila hal tersebut bisa menjadi penghambat bagi kepentingan masyarakat tentunya pihaknya tidak akan setuju.

"Karena kan baik KDM ataupun bupati punya janji-janji politik yang harus dituangkan. Kalau memang itu jadi seolah-olah hambatan untuk masyarakat, ya kita perlu bicarakan," terangnya.

"Enggak ada sesuatu yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi. Nah, ketika kita sudah komunikasikan, In syaa Allah," ucapnya.

Meski berdampak pada iklim investasi, ungkap Mahdi, proyek perumahan di Bandung Raya kerap dibangun di daerah serapan-serapan air.

Sementara di Bandung Barat, selalu diisukan dengan Sesar Lembang. Apalagi, berdasarkan informasi dari BMKG dampaknya bisa lebih besar seperti bencana di Sumatera.

"Itu karena sudah banyak vila dan perumahan, sehingga tidak bisa menahan air. Nah, sehingga mungkin itu menjadi salah satu pertimbangan KDM menerbitkan SE tersebut," ujarnya.

"Sebaliknya, kalau memang kondisi lahan atau tanah itu aman dan tidak membahayakan tentunya tidak menjadi persoalan," sambungnya.

Dikatakan Mahdi, terbitnya SE Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di seluruh Bandung Raya ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan oleh legislatif.

"Yang pasti, kita selalu informasikan kepada pengembang tempuh izin itu. Ketika izin itu sudah ditempuh, dilaksanakan, gak ada persoalan sebenarnya," ujarnya.

Namun, kalaupun dalam perjalanan ternyata ditemukan hal-hal yang menyimpang. Misalnya, tanah yang tidak sesuai dan sebagainya, maka seluruh mekanisme perizinan harus ditempuh.

"Karena pasti ada pihak-pihak yang punya kepentingan dalam hal itu. Seperti misalnya urusan lingkungan dan lainnya. Hal-hal yang perlu harus ditempuh," ucapnya.

Sebab, pihaknya tidak ingin ada administrasi, seperti izin yang belum ditempuh atau izin yang sudah ditempuh  belum keluar izin, tapi pelaksanaan pembangunan sudah mulai berjalan.

"Itu persoalan yang kebanyakan terjadi saat ini," ucapnya.

Sementara untuk kasus proyek di RSUD Lembang, jelas Mahdi, itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Selama izinnya sudah ditempuh, itu bisa berjalan.

"Karena sifatnya urgen, penyelamatan masyarakat, untuk berobat dan sebagainya. Sehingga, kita anggap penting dan Alhamdulillah sudah diaudiensikan dan izinnya sudah keluar," paparnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti