Tindaklanjuti SE Gubernur Jabar, DPMPTSP Hentikan Sementara 20 Izin Perumahan di Cimahi
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang baru-baru ini melanda wilayah Bandung Raya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Puluhan izin pembangunan perumahan di Kota Cimahi dihentikan sementara pasca Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang baru-baru ini melanda wilayah Bandung Raya.
Berdasarkan hasil inventarisasi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, tercatat 25 pengembang sampai tahun 2025 yang mengajukan perizinan pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir dan longsor.
"Yang mengajukan ada 25, sebagian dari tahun-tahun sebelumnya. 1 sudah ditolak, 4 sudah terbit, dan 20 sedang berproses," kata Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Dadan Darmawan.
Sesuai dengan SE Gubernur, Dadan menjelaskan, semua perizinan yang sedang dalam proses pun diberhentikan sementara.
Pihaknya bakal menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat sebelum melanjutkan proses apapun.
"Kita sesuai SE Gubernur, untuk sementara dihentikan dulu, menunggu hasil kajian DLH Jabar. Ada 20 kan di kita yang sedang proses," ujarnya.
Bahkan, ungkap Dadan, izin yang sudah diterbitkan kepada empat pengembang pun tidak luput dari pengawasan.
Menurutnya, DPMPTSP bakal melakukan peninjauan menyeluruh untuk memastikan perumahan-perumahan tersebut sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam izin.
"Terhadap yang sudah keluar izinnya pun akan dilakukan pengecekan apakah sudah sesuai dengan peruntukan atau tidak," tuturnya.
Endang menuturkan, keputusan menindaklanjuti SE Gubernur ini sudah dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, antara lain DLH Kota Cimahi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Tentunya kami sudah bahas dengan OPD teknis lainnya. Kami juga akan bersama-sama melakukan pengawasan ketat untuk mencegah risiko bencana di masa depan," tuturnya.
Menurut Dadan, informasi tentang penghentian sementara izin ini akan disampaikan secara langsung kepada para pengembang.
"Selain itu, SE Gubernur juga sudah diinformasikan melalui media sosial dan sistem layanan resmi DPMPTSP Kota Cimahi," imbuhnya. *** (agus satia negara)
Editor : Firda Rachmawati

