DPRD Minta Pemprov Jabar Selesaikan Catatan BPK Terkait LKPD TA 2018

DPRD Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera menuntaskan catatan BPK terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018. Terutama yang sifatnya administratif di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

DPRD Minta Pemprov Jabar Selesaikan Catatan BPK Terkait LKPD TA 2018
net

INILAH, Bandung - DPRD Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera menuntaskan catatan BPK terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018. Terutama yang sifatnya administratif di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar Irfan Suryanegara mengatakan pihaknya meminta setumpuk pekerjaan rumah tersebut diselesaikan maksimal 45 hari kerja, sejak Rabu (12/6).

"Dalam rapat LHP BPK dan badan anggaran kemarin, meminta 45 hari harus sudah selesai. Apa-apa yang menjadi catatan BPK, terutama yang sifatnya administratif," ujar Irfan, Kamis (13/6/2019).

Dia katakan, terdapat potensi kerugian negara atas pengerjaan proyek dan program yang menjadi temuan BPK tersebut. Di mana selisih perhitungan LKPD terjadi lantaran adanya perbedaan pandangan antara OPD dan BPK. 

"Ada beberapa pekerjaan yang menurut BPK angkanya seperti ini, ada yang menurut pemprov seperti ini. Ini harus dilakukan persesuaian. Ada perbedaan rumusan harus dibicarakan, kalau perbedaan hitungan harus diselesaikan selama 45 hari," katanya.

Sementara itu, Anggota Banggar Daddy Rohanadi menyampaikan BPK sudah membuat Surat Keterangan Jaminan Mutlak (SKJM) yang sudah disetujui pihak-pihak terkait. Adapun selisih perhitungan antara BPK dan Pemprov Jabar mencapai Rp26 miliar yang tersebar di sejumlah OPD. 

Lanjut dia, selisih tersebut terdapat di Dinas Binamarga dan Penataan Ruang (DBPR) sebesar Rp 20 miliar dan Rp 6 miliar tersebar di Dinas Kesehatan, Dinas Permukiman dan Perumahan, Dispemda, dan Dinas Pendidikan (Disdik).

"Kalau versi dinas ada hal-hal yang beda pandangan antara dinas dan bpk. Versi bina marga misalnya agak berat selisihnya, karena mereka ngitung kontrak, kalau BPK harga satuan hitungannya analisisnya," jelas dia.

Berdasarkan temuan tersebut, menurut dia, OPD terkait diminta mengembalikan selisih tersebut paling lama 2 tahun. Kendati demikian, secara administratif harus diselesaikan dalam waktu dekat.

"Kalau soal pengembalian uangnya itu paling lama dua tahun. Kalau administrasinya 45 hari kerja," tegas Daddy.

Diketahui, terdapat sejumlah catatan BPK dalam Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2018 Pemprov Jabar. Salah satunya mengenai belum optimalnya transaksi non tunai sehingga menyebabkan kekurangan uang kas.

Selain itu, ada juga sejumlah pengerjaan proyek pengerjaan jalan yang bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB. Akibatnya, ditemukan selisih pengeluaran mencapai Rp17 miliar.

Sementara masalah lainnya, yaitu adiministrasi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berdampak terhadap kekurangan kas daerah. Terakhir, persoalan aset mulai keberadaan hingga penyajian laporan. (Rianto Nurdiansyah)


Editor : Doni Ramdhani