DPRD Pertanyakan Keabsahan TAP Jabar

Anggota Komisi A DPRD Jabar Didin Supriadin meminta aparat penegak hukum memeriksa keabsahan Tim 

  DPRD Pertanyakan Keabsahan TAP Jabar

 

INILAH, Bandung – Anggota Komisi A DPRD Jabar Didin Supriadin meminta aparat penegak hukum memeriksa keabsahan Tim 

 

Akselerasi Pembangunan (TAP) Jabar bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Politisi Partai Demokrat ini menilai pembentukan 

 

TAP tidak memiliki cantolan hukum.

 

Menurut Didin, sampai sekarang Ridwan Kamil tidak bisa menunjukan payung hukum pembentukan TAP. Padahal tim ini menggunakan 

 

anggaran milik rakyat Jabar.

 

"TAP ini katanya berdasarkan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Di situ tidak mengatur soal tim seperti ini. Coba 

 

tunjukan payung hukumnya kalau benar ada," kata Didin kepada wartawan di sela-sela Wisuda Sekolah Tinggi Musik Bandung 

 

(STiMB) di Gedung Majestik Jalan Braga Kota Bandung, Kamis (31/1).

 

Didin mengatakan, alasan pembentukan TAP yang mengacu pada tim di DKI Jakarta merupakan keniscayaan. Pasalnya, DKI Jakarta 

 

merupakan daerah yang memiliki perlakuan khusus, seperti DIY Yogyakarta atau DI Aceh. Sementara Jawa Barat memiliki 

 

kesamaan dengan daerah lain secara umum.

 

“Kalau bicara prosedur dan non prosedur, justru itu persoalan bagi pemerintahan. Eksekutif memiliki aturan yang mengikat. 

 

Tidak ada alasan apapun untuk mengangkanginya. Semua harus tunduk dan patuh,” ujarnya.

 

Didin mengakui, keberadaan TAP mengakibatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jabar sedikit terganggu. 

 

Pasalnya, setiap kinerja ASN selalu diawasi oleh ‘orang asing’.

 

“Bayangkan saja, di satu OPD (organisasi perangkat daerah), ada satu anggota TAP mengawasi. Kan ASN punya inspktorat. 

 

Apalagi TAP ini dibayar per jam. Ini patut dipertanyakan. Saya menggunakan hak saya sebagai anggota dewan dalam 

 

melaksanakan fungsi kontrol,” tegasnya.(Dery Fitriadi Ginanjar/jek)


Editor : inilahkoran