DPRD Pertanyakan Keabsahan TAP Jabar
Anggota Komisi A DPRD Jabar Didin Supriadin meminta aparat penegak hukum memeriksa keabsahan Tim
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Anggota Komisi A DPRD Jabar Didin Supriadin meminta aparat penegak hukum memeriksa keabsahan Tim
Akselerasi Pembangunan (TAP) Jabar bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Politisi Partai Demokrat ini menilai pembentukan
TAP tidak memiliki cantolan hukum.
Menurut Didin, sampai sekarang Ridwan Kamil tidak bisa menunjukan payung hukum pembentukan TAP. Padahal tim ini menggunakan
anggaran milik rakyat Jabar.
"TAP ini katanya berdasarkan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Di situ tidak mengatur soal tim seperti ini. Coba
tunjukan payung hukumnya kalau benar ada," kata Didin kepada wartawan di sela-sela Wisuda Sekolah Tinggi Musik Bandung
(STiMB) di Gedung Majestik Jalan Braga Kota Bandung, Kamis (31/1).
Didin mengatakan, alasan pembentukan TAP yang mengacu pada tim di DKI Jakarta merupakan keniscayaan. Pasalnya, DKI Jakarta
merupakan daerah yang memiliki perlakuan khusus, seperti DIY Yogyakarta atau DI Aceh. Sementara Jawa Barat memiliki
kesamaan dengan daerah lain secara umum.
“Kalau bicara prosedur dan non prosedur, justru itu persoalan bagi pemerintahan. Eksekutif memiliki aturan yang mengikat.
Tidak ada alasan apapun untuk mengangkanginya. Semua harus tunduk dan patuh,” ujarnya.
Didin mengakui, keberadaan TAP mengakibatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jabar sedikit terganggu.
Pasalnya, setiap kinerja ASN selalu diawasi oleh ‘orang asing’.
“Bayangkan saja, di satu OPD (organisasi perangkat daerah), ada satu anggota TAP mengawasi. Kan ASN punya inspktorat.
Apalagi TAP ini dibayar per jam. Ini patut dipertanyakan. Saya menggunakan hak saya sebagai anggota dewan dalam
melaksanakan fungsi kontrol,” tegasnya.(Dery Fitriadi Ginanjar/jek)
Editor : inilahkoran

