DPRD Usul Soal Wagub, Anies: Aturan Ada di UU
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, posisi Wakil Gubernur sudah ditentukan oleh undang-undang. Posisi Wagub tidak dapat diatur menurut keinginan. Sebelumnya anggota DPRD DKI Jakarta meminta agar posisi wakil gubernur DKI dijabat lebih dari 1 orang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, posisi Wakil Gubernur sudah ditentukan oleh undang-undang. Posisi Wagub tidak dapat diatur menurut keinginan. Sebelumnya anggota DPRD DKI Jakarta meminta agar posisi wakil gubernur DKI dijabat lebih dari 1 orang.
"Kalau itu Undang-Undang. Jadi, itu diatur bukan selera gubernur, bukan selera anggota DPRD, tapi itu diatur menggunakan perundang-undangan," kata Anies di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/9/2019).
Jika DPRD menginginkan Wagub DKI dijabat lebih dari 1 orang, Anies menyarankan untuk berbicara dengan pemerintah pusat.
"Jadi kalau ada aspirasi sampaikan saja ke pemerintah pusat karena itu wewenangnya di Undang-Undang," ujarnya.
Anies mengaku dalam menjalankan tugas sebagai orang nomor satu di DKI, ia pun bekerja sesuai dengan undang-undang.
"Jadi saya bekerja berdasarkan Undang-Undang karena itu saya tak berwacana pro dan kontra," tandasnya. [adc]
Editor : Bsafaat

