Pemprov DKI Jakarta Ancam Bui Pengemplang Pajak

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengancam akan menangkap sementara para penunggak pajak yang tidak memanfaatkan program keringanan pajak 2019.

Pemprov DKI Jakarta Ancam Bui Pengemplang Pajak
Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin

INILAH, Jakarta- Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengancam akan menangkap sementara para penunggak pajak yang tidak memanfaatkan program keringanan pajak 2019.

"Di tahun 2020, apabila masyarakat DKI Jakarta tidak memanfaatkan program itu, BPRD akan melaksanakan low enforcement secara masif," tegas Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin kepada sejumlah wartawan di Balaikota Jakarta, Senin (16/9/2019).

Penegakan pajak itu dalam bentuk pemasangan stiker atau plang bagi wajib pajak yang menunggak, jika telah diberikan surat pemberitahuan namun belum melunasi tunggakan pajaknya.

Pelaksanaan surat paksa, pemblokiran rekening perbankan untuk wajib pajak menunggak, hingga rencana penyanderaan (gizjeling) atau penangkap sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajak.

Selain itu, penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun habis masa berlakunya STNK.

"Akan dilaksanakan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intensif dan masif, bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Faisal.

Selanjutnya pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.

Halaman :


Editor : Bsafaat