DPT Resmi Ditetapkan, KPU KBB: Pemilih Pemilu 2024 Naik 10,7 Persen

Sebanyak 1.317.866 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

DPT Resmi Ditetapkan, KPU KBB: Pemilih Pemilu 2024 Naik 10,7 Persen

INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 1.317.866 Daftar pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Penetapan DPT tersebut ditetapkan KPU KBB melalui rapat pleno yang dihadiri oleh perwakilan partai politik, Disdukcapil, dan seluruh komisioner KPU. 

Ketua KPU KBB, Adie Saputro mengatakan, penetapan DPT tersebut berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selanjutnya, PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data pemilih, serta PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang  Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

"Berdasarkan rapat pleno, jumlah DPT Pemilu 2024 di KBB naik 10,7 persen jika dibandingkan dengan dari  jumlah pemilih Pemilu 2019," kata Adie didampingi Kadiv Rendatin, M Yuga Wira Praja, Kamis 22 Juni 2023.

Dalam rekapitulasi tersebut tercatat jumlah DPT Pemilu 2024 ada sebanyak 1.317.866 yang secara rinci terdiri dari 651.109 pemilih perempuan dan 666.757 lainnya adalah pemilih laki-laki. 

"pemilih sebanyak itu akan memilih pada 5.088 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 16 kecamatan dan 165 desa di KBB," sebutnya.

Adie menilai, naiknya jumlah DPT tersebut seirama dengan laju pertumbuhan penduduk di Bandung Barat yang terbaru. Yaitu, melalui proses sinkronisasi data pemilih dengan melakukan penelitian terhadap data NIK ganda, data pemilih pindah tempat, data pemilih yang berada di luar negeri serta data kematian pemilih.

"Selain itu data masukkan berupa data pemilih baru yang berasal dari pensiunan TNI/POLRI pun menjadi pijakan dalam proses sinkronisasi DPT," ujarnya.

Tak hanya itu, sambung Adie, KPU KBB pun telah mengolah  Data Penduduk Potensial pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri sebagai pijakan dalam pemutakhiran data pemilih

"Jadi semua data pemilih itu hasil kerja keras kami sebagai penyelenggara pemilu yang dibantu rekan-rekan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa," terangnya.

Sedangkan itu, terkait DP4 dasarnya adalah mengacu kepada Pasal l Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

"Itu merupakan data yang disediakan pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada Pemilu," bebernya.

Sementara itu, Kasubbag Rendatin KPU KBB, Fren Satria Mulya menambahkan, KPU KBB sebelumnya telah menerjunkan 5.088 orang Panitia Pendaftaran pemilih (Pantarlih) untuk mengkroscek langsung keberadaan pemilih ke rumah-rumah penduduk yang berpotensi sebagai pemilih

Selanjutnya, sata lalu diinput kemudian diintegrasikan oleh PPK disetiap kecamatan.

"Data kemudian diverifikasi dan disinkronkan dengan data pemilih yang berasal dari seluruh wilayah NKRI bahkan data pemilih WNI yang berada di luar negeri," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana