DPUPR Kabupaten Bogor Disomasi Warga Cijeruk Gegara Ini?

Para Penggarap di Kecamatan Cijeruk penggarap melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

DPUPR Kabupaten Bogor Disomasi Warga Cijeruk Gegara Ini?

INILAHKORAN,Bogor - Kasus yang tengah ramai di Kampung Kawung Luwuk Desa dan Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru. 

Setelah adanya gugatan yang diajukan oleh penggarap melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum sembilan bintang pada awal tahun 2024 sampai dengan saat ini, kini penggarap melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

Kantor Hukum sembilan bintang saat ini tengah menjalankan proses upaya hukum baik di Pengadilan Negeri Cibinong maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jawa Barat. 

Adapun gugatan yang telah terdaftar sebagaimana Nomor : 35 / G / TF / 2024 / PTUN Bdg tertanggal 13 Maret 2024, mengenai tindakan faktual Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang tidak menjalankan perintah hukum yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. 

Sementara di PN Cibinong, para penggarap melalui kuasa hukumnya tengah menggugat PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) atas perbuatan melawan hukum "Onrechtmatige Daad" sebagaimana Nomor Gugatan : 40, 95, 98, 105 / Pdt . G /2024 / PN Cbi.

Berdasarkan hal diatas menurut kuasa hukum penggarap Cijeruk  Raden Anggi Triana Ismail menegaskan bahwa sepanjang upaya hukum litigasi ini berjalan sampai adanya putusan berkekuatan hukum (inkracht Van gewijsde), maka pihak manapun tidak boleh mengeluarkan produk hukum apapun.

Namun faktanya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor justru mengeluarkan produk hukum berupa Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Persetujuan Persesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS).

Disisi lain pun DPUPR melalui kepala dinasnya, telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala DPUPR Nomor : 600.3.2.4.2/17/Kpts/SP-DUPR/2024 tertanggal 11 Juli 2024.

"Padahal sebelumnya kami telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor, agar jangan pernah mengeluarkan priduk hukum apapun yang menyangkut soal eksistensi PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS), dikarenakan alasannya kuat yaitu sedang menjalankan gugatan baik di PTUN maupun di PN. Cibinong," tegas Anggi. 

Namun kedua instansi tersebut denial / bebal / tidak paham hukum, memalukan sekali. 

"Jujur sekali dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas PUPR, telah membuat geram para penggarap Cijeruk, dikarenakan seakan mereka berpihak betul pada kekuasaan dan kepada yang punya modal. Pada akhirnya, kami memberikan peringatan serius kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala DPUPR Kabupaten Bogor, agar mencabut atau setidak-tidaknya menarik kembali produk yang telah dikeluarkan. Jika masih bebal juga, kami tak segan-segan akan menyeret instansi (BPN & KADIS PUPR Kab Bogor) ke meja hijau. Kita tunggu saja jawaban somasi kita. Ini bukti betapa buruknya administrasi pemerintahan Kabupaten Bogor dalam perkara  ini," tukasnya.

Mendapatkan surat somasi dari sembilan bintang and Partner, DPUPR Kabupaten Bogor mengaku masih mengkaji atas adanya keluhan dari masyarakat Kampung Kawung Luwuk, Desa dan Kecamatan Cijeruk.

"Bidang Penataan Ruang saat ini masih menyiapka tanggapan atas somasi tersebut," ucap Sekretaris DPUPR Kabupaten Bogor Edi Mulyadi.  ***


Editor : Ahmad Sayuti