Wajibkan Ruang Hijau Minimal 60 Persen, DPUPR Cimahi Siap Sanksi Pengembang Bandel
DPUPR Cimahi akan memberikan sanksi tegas kepada pengembang perumahan yang tidak menyediakan RTH di KBU
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kawasan Bandung Utara (KBU) bukan sekadar wilayah pemukiman dengan pemandangan indah, melainkan "paru-paru" dan sumber kehidupan bagi ketersediaan air di wilayah yang lebih luas.
Di tengah pembangunan yang kian masif, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi memperketat aturan demi menjaga kelestarian kawasan strategis ini.
Kepala DPUPR Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah mengatakan, perlindungan terhadap KBU menjadi prioritas utama. Kawasan ini memiliki regulasi yang jauh lebih ketat dibandingkan wilayah lainnya, salah satunya melalui penetapan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang mencapai angka minimal 60 persen.
"KBU ini perannya sangat vital sebagai wilayah resapan air utama. Kalau kawasan ini kita biarkan tertutup beton dan bangunan secara berlebihan, dampaknya tidak hanya dirasakan di sini, tapi akan meluas," kata Wilman, Sabtu (11/4/2026).
"Mulai dari krisis air tanah hingga potensi bencana lingkungan seperti longsor dan banjir," ujarnya.
Wilman menerangkan, aturan ketat ini dimaksudkan agar tanah tetap memiliki ruang yang cukup untuk "bernapas" dan menyerap air hujan. Namun, perlindungan lingkungan bukan satu-satunya fokus.
Tak cuma itu, ia juga menyoroti tanggung jawab pengembang dalam menciptakan lingkungan hunian yang layak dan nyaman.
"Para pengembang diwajibkan memenuhi standar infrastruktur yang memadai. Jalan lingkungan harus memiliki lebar minimal 4 hingga 6 meter untuk menjamin aksesibilitas," terangnya.
Selain itu, lanjut Wilman, kewajiban penyediaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) ditetapkan minimal 20 persen dari total luas lahan.
"Fasilitas ini bukan pelengkap, tapi kebutuhan utama. Mulai dari ruang terbuka hijau publik, tempat ibadah, hingga sistem drainase yang baik dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang layak," paparnya.
"Semua ini harus ada agar lingkungan sehat, aman, dan nyaman ditinggali," jelasnya.
Sementara untuk wilayah di luar KBU, aturan tetap berlaku ketat namun disesuaikan dengan karakteristik wilayahnya. Pemerintah mewajibkan KDH minimal 30 persen dan membatasi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal hanya 60 persen.
Ketentuan ini tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang tata ruang yang berbasis keseimbangan ekologi.
"Jadi maksimal hanya 60 persen lahan yang boleh dibeton atau dibangun. Sisanya harus tanah terbuka, taman, atau area hijau. Tujuannya agar air bisa meresap, suhu kota tidak terlalu panas, dan udara tetap bersih," tambahnya.
Wilman menilai kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama membangun kota. Pembangunan tidak boleh hanya didorong oleh ambisi bisnis semata, melainkan harus berlandaskan kesadaran akan kelestarian alam.
"Cimahi harus dibangun dengan kesadaran tinggi, bukan sekadar mengejar target fisik. Apa yang kita bangun hari ini adalah warisan untuk generasi mendatang. ruang hijau bukan sekadar estetika, tapi kebutuhan dasar untuk menjamin kualitas hidup warga ke depannya," pungkasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti


