Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel Pemkot Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang melanggar izin pembangunan. Bangunan, diketahui mendirikan konstruksi melebihi batas izin dan mengambil sebagian area trotoar serta saluran air yang seharusnya menjadi hak publik.

Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel Pemkot Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Erwin

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang melanggar izin pembangunan. Bangunan, diketahui mendirikan konstruksi melebihi batas izin dan mengambil sebagian area trotoar serta saluran air yang seharusnya menjadi hak publik.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, bangunan tersebut hanya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lima lantai. Namun di lapangan, bangunan justru dibangun hingga enam lantai. Selain itu, pelanggaran diperparah dengan penggunaan trotoar dan saluran air untuk kepentingan pribadi.

"Kalau izin lima lantai, jangan dibangun enam. Itu sudah pelanggaran. Apalagi mengambil ruang trotoar dan saluran air, itu zalim terhadap hak warga. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Erwin, Senin 7 Juli 2025.

Tindakan penyegelan, dituturkan ia dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), TNI, kepolisian hingga unsur kecamatan dan kelurahan. Tim turun langsung ke lapangan untuk menghentikan aktivitas pembangunan, dan memastikan penataan kota berjalan sesuai aturan.

Ia menyampaikan, pembangunan yang menyerobot ruang publik seperti trotoar dan saluran air bukan hanya pelanggaran hukum. Tetapi juga merampas hak masyarakat atas fasilitas umum yang seharusnya dapat dinikmati bersama.

"Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keadilan dan kepentingan warga. Trotoar itu tempat pejalan kaki, bukan untuk perluasan bangunan. Saluran air itu bagian dari sistem kota, bukan milik pribadi," ucapnya.

Erwin juga menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran seperti ini demi melindungi hak publik. Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal sambil menunggu proses lanjutan dari pemilik bangunan, apakah akan mengajukan penyesuaian atau harus membongkar konstruksi yang melanggar.

Selain itu, Pemkot Bandung juga tengah fokus terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air dan anak sungai. Beberapa bangunan di wilayah Panyileukan, telah dibongkar sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.

"Praktik membangun di atas saluran air itu tidak hanya merusak ekosistem. Tapi juga bisa menyebabkan banjir. Ini sangat merugikan warga," ujar dia.

Ia mengajak seluruh warga Bandung, untuk ikut mengawasi pembangunan di lingkungannya masing-masing. Pihaknya juga membuka jalur pengaduan resmi melalui hotline 112 bagi siapa saja yang ingin melaporkan pelanggaran.

"Silakan laporkan jika melihat pelanggaran. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan keterlibatan warga, kota ini bisa lebih tertata dan adil untuk semua," tandasnya. *


Editor : Ahmad Sayuti