Kuasa Hukum Kebun Binatang Bandung Menolak Penyegelan Sejumlah Aset

Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Idrus Mony menolak, penyegelan sejumlah aset yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kuasa Hukum Kebun Binatang Bandung Menolak Penyegelan Sejumlah Aset
Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Idrus Mony menolak, penyegelan sejumlah aset yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

INILAHKORAN, Bandung - kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Idrus Mony menolak, penyegelan sejumlah aset yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Kami menolak dan memprotes terhadap langkah Kejati Jabar. Dan terkait operasional kebun binatang bandung tetap berjalan seperti sebelumnya," kata Idrus Mony pada Kamis 6 Februari 2025.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih jauh terkait persoalan tersebut. Saat ini, tim kuasa hukum tengah fokus mengikuti praperadilan atas penetapan dua klien.

"Praperadilan menjadi fokus utama kami. Kami berikan kesemlatan kepada majelis untuk bisa mencerna dari bukti yang ada bahwa proses administrasi dari praperadilan itu cacat formal," ucapnya.

Idrus menyebut, agenda sidang praperadilan sudah berjalan dua kali persidangan. Pihaknya berharap, agar proses sidang praperadilan berjalan normal.

"Posisi kami jelas, apa yang dilakukan jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang. Kami ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam penetapan dua klien kami yang menjadi tersangka," ujar dia.

Sebelumnya, Kejati Jabar menyita sejumlah bangunan mulai dari ruangan kantor, gudang, gedung dan lainnya di Kebun Binatang Bandung, pekan kemarin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung.

Namun begitu, mereka memastikan bahwa operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan. ***


Editor : JakaPermana