Soroti Maraknya Alih Fungsi Lahan di KBU, Dede Yusuf: Perda Larangan ada, Pelanggaran Masih Terjadi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi terus mengkritisi maraknya alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU), yang merupakan wilayah konservasi dan resapan air penting. 

Soroti Maraknya Alih Fungsi Lahan di KBU, Dede Yusuf: Perda Larangan ada, Pelanggaran Masih Terjadi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi terus mengkritisi maraknya alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU), yang merupakan wilayah konservasi dan resapan air penting. 

INILAHKORAN, Ngamprah - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi terus mengkritisi maraknya alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU), yang merupakan wilayah konservasi dan resapan air penting. 

Padahal, peraturan daerah (Perda) tentang larangan tentang praktik alih fungsi lahan tersebut. Namun, pelanggaran masih kerap terjadi, terutama setelah warga mengantongi sertifikat.

Oleh karena itu, Dede mengingatkan pentingnya keterkaitan antara program sertifikasi tanah dan rencana tata ruang wilayah. Sebab, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak boleh berdiri sendiri tanpa mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Apapun bentuk PTSL pada prinsipnya semua bergantung pada tata ruang," ujarnya.

“Kalau suatu kawasan ditetapkan sebagai zona pertanian, jangan tiba-tiba dialihkan jadi kawasan industri,” tegasnya usai menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sehingga, jangan sampai sertifikat yang seharusnya menguatkan hak warga malah jadi celah untuk jual beli ilegal ke pihak industri. 

"Itu melanggar aturan, dan kita harus hidup berdampingan dengan alam, bukan merusaknya,” ucapnya.

Lebih lanjut Dede menuturkan, dalam konteks pembangunan di KBU pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang seharusnya hanya 20 persen. 

Menurutnya, ketentuan tersebut kerap kali disiasati dalam proyek permukiman padat penduduk.

“Biasanya untuk proyek besar lebih tertib karena pengawasan ketat. Namun untuk pemukiman padat lebih rawan. Sehingga harus ada mekanisme resmi jika ingin mengubah peruntukan," tuturnya.

"Termasuk menyediakan lahan pengganti dengan luasan dua kali lipat,” ucapnya.

Tak cuma itu, Dede menyebut, ketimpangan agraria nasional yang menurutnya sudah sangat kronis. Bahkan, 60 persen dari total 26 juta hektare tanah di Indonesia masih dikuasai segelintir kelompok elit bisnis.

“Ada individu yang bahkan menguasai jutaan hektare. Tapi saya nggak sebut di mana dan siapa,” ujarnya.

Ketimpangan ini, kata Dede, diperparah oleh lemahnya pengawasan serta celah dalam regulasi. Bahkan, sertifikat tanah yang dikeluarkan tanpa memperhatikan tata ruang justru bisa menjadi potensi konflik di masa depan.

“ATR/BPN jangan asal terbitkan sertifikat dan jangan hanya jalankan teknis. Tata ruang itu domain pemerintah pusat, provinsi, dan daerah," ujarnya.

"Kalau mau ubah, harus lewat jalur resmi dan tetap menjaga ekosistem,” katanya.

Persoalan agraria dan kerusakan tata ruang, terang Dede, bukan hanya sekadar persoalan administratif, namun juga cermin dari ketimpangan struktural, lemahnya hukum, dan pengabaian hak rakyat atas ruang hidup yang layak.

“Kalau PTSL tidak diiringi dengan kepatuhan terhadap tata ruang, maka sertifikat hanya jadi selembar kertas yang menyimpan potensi bom waktu,” ujarnya. *** 


Editor : JakaPermana