Tanggapi Soal Rusaknya KBU, DLH KBB: ini Jadi Tanggung Jawab Bersama

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan persoalan rusaknya Kawasan Bandung Utara (KBU) tak hanya menjadi tanggungjawab Pemda KBB saja.

Tanggapi Soal Rusaknya KBU, DLH KBB: ini Jadi Tanggung Jawab Bersama
Pasalnya, wilayah yang masuk dalam KBU tidak hanya KBB saja melainkan daerah tetangga lainnya, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan persoalan rusaknya Kawasan Bandung Utara (KBU) tak hanya menjadi tanggungjawab Pemda KBB saja.

Pasalnya, wilayah yang masuk dalam KBU tidak hanya KBB saja melainkan daerah tetangga lainnya, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

"Memang KBB merupakan salah satu bagian dari KBU, tapi kan gak hanya KBB saja. Bahkan, di Cimahi sebagai bagian dari pengawasan di KBU dan pembangunan perumahan di Cimahi jauh lebih masif dari KBB," kata Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Organisasi Perangkat Daerah Dinas Lingkungan hidup (DLH) Bandung Barat, Zamilia Moreta saat dihubungi.

Menurutnya, di KBB pembangunan perumahan di KBU bisa dibilang sedikit berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang ada di DLH KBB.

"Perumahan di KBU paling sebagian yang peruntukannya  boleh untuk permukiman pedesaan. Tapi, sebagian besarnya kegiatan wisata," tuturnya.

Sehingga, sambung Zamilia, dalam hal ini tidak perlu saling menyalahkan lantaran baik KBB maupun kota/kabupaten lain di Bandung Raya juga turut berkontribusi.

"Mendingan sekarang sama-sama menyelesaikan persoalan rusaknya KBU. Kan kita juga gak bisa menghentikan kalau untuk kegiatan pembangunan apalagi kalau tanahnya, tanah milik pribadi," ujarnya.

"Ibaratnya tanah milik saya, mau dibagaimanakan juga tanah milik saya," imbuhnya.

Paling penting, sebut Zamilia, pembangunan yang dilakukan mengikuti aturan dan dipastikan sesuai atau tidak dengan yang ditentukan.

"Makanya mungkin lebih ke aspek pengawasannya," ucapnya.

Zamilia menyebut, saat ini sedang ada review-review lagi terhadap Perda tentang tata ruang. Termasuk di KBB juga sedang revisi Perda Tata Ruang.

"Mungkin di situ bakal jadi bahan pertimbangan dengan kondisi misalnya alih fungsi lahan yang seperti apa. Kita harus positif thinking karena kita semua sedang konsen dengan itu," sebutnya.

Lebih lanjut Zamilia menjelaskan, di dalam review peraturan tata ruang itu pasti menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan area-area mana saja yang boleh dibangun dan berapa batasannya itu pasti diatur.

Selain itu, sambung Zamilia, Perda tentang tata ruang itu tidak berdiri sendiri lantaran dia harus mengacu kepada perda yang ada di atasnya. Seperti peraturan tata ruang provinsi, nasional dan itu harus berjenjang dan komplementer.

"Jadi, gak berdiri sendiri dan pasti melihat tata ruang yang ada di atasnya. Makanya dengan adanya era OSS ini mungkin yang harus jadi konsen bersama bagaimana pengendalian ini bisa tetap kita masukkan dalam persyaratan," paparnya.

Sebab, apabila DLH KBB tidak turut serta mengatur dikhawatirkan semua bisa mengajukan perizinan dan bisa lolos dengan mudah.

"Nah ini pengendaliannya seperti apa supaya provinsi dan daerah diberikan kewenangan untuk melalui pengendalian itu. Sebab, setelah perizinan menggunakan OSS, filternya pun berkurang dan ini yang membuat kami khawatir," tandasnya. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani