Drainase Mampet, Dinas PUPR Tegur Kontraktor Pedestrian BMC Kota Bogor

Drainase buruk di Jalan Pajajaran 5 atau di sekitar pedestrian BMC dinas PUTR Kpta Bogor akan menegur pengembang proyek

Drainase Mampet, Dinas PUPR Tegur Kontraktor Pedestrian BMC Kota Bogor
Drainase buruk menyebabkan banjir cileuncang di kawasan pedestrian BMC Kota Bogor. Rizki Mauludi
INILAHKORAN, Bogor - Proyek pedestrian  seputaran Bogor Medical Center (BMC) di Jalan Pajajaran Indah V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur yang dikerjakan CV. Rajawali Jaya Sakti dengan nilai kontrak Rp2,14 miliar masih menyisakan permasalahan.
Meski sudah dikenakan denda perpanjangan sekitar Rp19,26 juta, tetapi saluran drainase Pedestrian jalan Pajajaran Indah 5 ini ada yang mampet dan ukurannya terlalu kecil hingga menimbulkan jalan digenangi air.
"Pengerjaan proyek sudah diselesaikan, dengan denda satu permil. Jadi nilai proyek Rp2,14 miliar jadi Rp2 juta, dari tanggal 14 sampai 21 Oktober 2022 atau sekitar 9 hari. Saat ini masih dalam pemeliharaan pihak kontraktor hingga bulan April 2023 mendatang," ungkap Kepala Bidang Pembangunan Kebinamargaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Dadan Hamdani pada Senin  14 November 2022 siang. 
Dadan menegaskan, dengan adanya persoalan adanya genangan air yang disebabkan saluran drainase mampet, itu merupakan masih tanggung jawab kontraktor. 
"Ya, itu masih tanggung jawab kontraktor. Untuk drainase ada ke saluran, tapi kecil. Apabila menimbulkan genangan, nanti harus diperbaiki. Kami akan tegur kontraktor karena masih pemeliharaan. Kemarin sudah kena denda lebih dari Rp18 juta," tuturnya.
Sementara itu diketahui, proyek pedestarian BMC ini dikerjakan CV. Rajawali Jaya Sakti dengan nilai kontrak Rp2,14 miliar sudah melewati batas waktu deadline tanggal 12 Oktober 2022 lalu. Selain itu banyak keluhan dari masyarakat karena adanya proyek pedestarian ini, dari mulai akses keluar masuk rumah dan restoran terganggu hingga menimbulkan genangan air disaat hujan.
Bahkan, beberapa waktu lalu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meradang setelah meninjau pengerjaan proyek Pedestrian seputaran BMC di Jalan Pajajaran Indah V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Bima memblacklist kontraktor dan juga orang-orang yang terlibat dalam proyek pembangunan Pedestrian. Bahkan temuan Bima mendapati ada satu rumah warga yang pagarnya tidak bisa dibuka karena terhalang adanya pedestrian yang dibangun. 
"Jelek banget begini. Pagar rumah orang tidak bisa terbuka, orang tidak bisa keluar. Kontraktor ga becus, saya blacklist," tegas Bima Arya pada Senin (17/10/2022) lalu.
"Kontraktor nya dan orang-orang yang terlibat saya blacklist, saya catat semua, saya blacklist. Kerjaannya jelek sekali lah, kualitasnya. Pokoknya kaChusnullau kita tidak puas kita tidak akan tanda tangan," tambah Bima didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor Chusnul Rozaqi.
Bima meminta agar kontraktor memaksimalkan pengerjaan proyek dengan pagi Rp2,5 miliar ini.
"Saya minta semua maksimalkan perbaikan," jelas Bima.
Bima menekankan, pembangunan itu dari pajak, yang rakyat. Yang pakai dan nikmati adalah warga. 
"Saya minta semua kontraktor jangan main-main. Kepala dinas, camat dan lurah harus turun serta awasi. Kalau kontraktor pelaksana tidak amanah, kita blacklist perusahaannya dan orang-orangnya. Tidak ada tawar-menawar," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti