Dugaan Sewa-menyewa di Atas Drainase Padalarang Terungkap, Pemkab KBB Ogah Ganti Rugi

Dinas PUTR KBB mengungkap dugaan praktik sewa-menyewa pada bangunan liar yang berdiri di saluran drainase di Jalan Letkol GA Manulang, KBB.

Dugaan Sewa-menyewa di Atas Drainase Padalarang Terungkap, Pemkab KBB Ogah Ganti Rugi
Sebanyak 16 bangunan liar di saluran air Padalarang dibongkar. Diduga disewakan untuk keuntungan pribadi. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkap dugaan praktik tidak wajar berupa transaksi sewa-menyewa pada bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai atau saluran drainase di Jalan Letkol GA Manulang, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang

Temuan itu mengungkap sisi ekonomi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu di balik pendirian bangunan yang secara hukum tidak sah dan mematikan fungsi saluran air publik. 

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR KBB Muhammad Wahyudi menegaskan, bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki dasar legalitas lantaran berdiri di atas fasilitas umum yang berfungsi sebagai jalur pembuangan air dan pengairan. 

“Dugaan kami, ada bangunan yang dibangun di atas aliran sungai atau drainase kemudian disewakan kepada pihak lain," kata Wahyudi, Jumat (4/9/2026).

"Jadi ada transaksi sewa-menyewa antara yang membangun dengan pihak yang menggunakan bangunan tersebut,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan, pemerintah daerah yang tidak akan memberikan kompensasi maupun ganti rugi apa pun atas pembongkaran bangunan tersebut. 

Tak cuma itu, pemerintah juga tidak pernah menarik retribusi atau pajak dari keberadaan bangunan liar ini, lantaran statusnya yang terang-terangan melanggar aturan tata ruang dan pemanfaatan lahan fasilitas umum. 

“Kalau ada persoalan antara penyewa dengan pihak yang menyewakan, itu menjadi urusan para pihak yang melakukan transaksi. Dari pemerintah daerah tidak ada proses ganti rugi,” tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP KBB telah melaksanakan pembongkaran terhadap 16 bangunan liar yang menempati saluran irigasi milik pemerintah, Senin (31/8/2026).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) dan Linmas Satpol PP KBB, Amir Mahmud menjelaskan, penertiban ini merupakan tahap awal dari rangkaian tindakan yang berkelanjutan. 

"Pembongkaran terhadap 16 bangunan tersebut merupakan tahap awal dari rangkaian penertiban yang akan dilakukan Pemkab Bandung Barat," kata Amir.

Sebelum pembongkaran, tim telah melakukan pendataan lengkap, meminta surat pernyataan kesediaan, serta menerbitkan surat peringatan bertahap. 

"Semua pedagang sudah kami data. Setelah kami data, kami berikan surat pernyataan. Sebelum masuk SP1, ada surat pernyataan bahwa mereka siap," ucapnya.

Namun, terungkap adanya celah komunikasi antara pemilik bangunan dan penyewa yang mengakibatkan sebagian penyewa terlambat mengetahui rencana penertiban, meskipun pemilik bangunan telah menerima informasi resmi dari pihak berwenang.

"Yang terjadi mungkin ada miss komunikasi antara pemilik dengan yang mengontrak. Pemilik mungkin sudah tahu dan sudah kami beritahu, tetapi informasi tersebut tidak sampai kepada pihak yang mengontrak," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani