Drama Penggeledahan Rumah Djan Faridz: KPK Bawa Koper dan Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Harun Masiku
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusan mereka dalam menuntaskan kasus besar yang menjadi perhatian publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusan mereka dalam menuntaskan kasus besar yang menjadi perhatian publik.
Kali ini, fokus mereka adalah penggeledahan di kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada masa pemerintahan Joko Widodo, Djan Faridz.
Penggeledahan berlangsung di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 22 Januari 2025, hingga dini hari Kamis, 23 Januari 2025.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi temuan ini, meskipun rincian spesifik barang elektronik yang disita masih dalam proses verifikasi.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," ujar Tessa Mahardhika saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Dari pantauan di lokasi, penggeledahan di rumah Djan Faridz berlangsung selama lebih dari lima jam, dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Penyidik KPK menggunakan delapan mobil SUV hitam untuk mengamankan area.
Pada pukul 01.05 WIB dini hari, para penyidik terlihat keluar dari rumah Djan Faridz sambil membawa sejumlah barang bukti.
Barang-barang tersebut meliputi dua koper berukuran sedang, satu koper kecil, satu kardus, dan satu tas jinjing atau totebag.
"Pasti akan ditanya barang bukti elektronik itu apa? Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya, hardisk, laptop, ponsel, itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya," tambah Tessa.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

