Dua Anggota PPK Menghilang Ditengah Kabar Penggelembungan Suara, Ini Kata Pengamat !

Ditengah kabar adanya pergeseran atau penggelembungan suara pemilih, Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menyoroti hilangnya dua Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menghilang ketika proses Rapat Pleno di tingkat Kecamatan hingga kini.

Dua Anggota PPK Menghilang Ditengah Kabar Penggelembungan Suara, Ini Kata Pengamat !
Ditengah kabar adanya pergeseran atau penggelembungan suara pemilih, Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menyoroti hilangnya dua Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menghilang ketika proses Rapat Pleno di tingkat Kecamatan hingga kini.

INILAHKORAN, Bogor-Ditengah kabar adanya pergeseran atau penggelembungan suara pemilih, pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menyoroti hilangnya dua Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menghilang ketika proses Rapat Pleno di tingkat Kecamatan hingga kini.

Yusfitriadi menduga bahwa menghilangnya Anggota PPK Rumpin dan Leuwisadeng ini menimbulkan tanda tanya publik, hingga banyak dugaan penyebab hilang atau menghilangnya sang penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut.

"Hilang atau menghilangnya Anggota PPK tersebut menimbulkan banyak dugaan, apakah ada pihak yang melakukan intimidasi ke mereka , apakah ia salah karena menerima sesuatu hingga melakukan penggeseran suara atau karena faktor lain," ujar Yusfitriadi kepada wartawan, Rabu, Maret 2024.

Rektor Kampus ITB Vinus ini menuturkan bahwa aparat kepolisian dalam hal ini Polres Bogor harus mencari Anggota PPK Rumpin dan Leuwisadeng yang hilang atau menghilang tersebut.

"Kenapa Anggota PPK itu menghilang, nah itu bisa terjawab kalau Kepolisian menemukan mereka dan meminta keterangannya," tuturnya.

Ia menambahkan Anggota PPK yang meninggalkan tugas apalagi disengaja, maka bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor  7Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Meninggalkan tugas dengan sengaja pastinya menyebabkan terhambatnya tahapan Pemilu, akibat tindakan tidak bertanggungjawabnya, mereka bisa dijerat atau dikenakan Undang-Undang nomor  7Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan untuk Pasalna itu kita serahkan ke Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," tambahnya.

Yusfitriadi menegaskan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bogor harus mengungkap kasus atau perkara ini secara tuntas dan terbuka, karena tindak pidana kejahatan Pemilu tidak mungkin dilakukan oleh satu orang.

"Kalau ada unsur tindak pidana kejahatan Pemilu pasti asa pihak lain yang terlibat dalam konspirasinya, hal ini harus diungkap secara tuntas dan terbuka," tegasnya.

Ketua Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhamad Adi Kurnia menerangkan bahwa pihaknya masih mencari beberapa Anggota PPK yang hilang atau menghilang tersebut.

"Kami masih mencari Anggota PPK yang hilang atau menghilang, untuk selanjutnya dimintai alasan atau keterangan karena banyak kabar simpang siur akan alasan penyebabnya," terang Muhamad Adi Kurnia. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana