Dua DPO jadi PR Kejari Kabupaten Bogor, Salah Satunya Adik Artis Irwansyah

Pada 2025, Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor masih memiliki pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

Dua DPO jadi PR Kejari Kabupaten Bogor, Salah Satunya Adik Artis Irwansyah
"Di tahun 2025, DPO yang belum kami tangkap ada dua yaitu Hafiz Fatur dan Muhamad Saleh Sangaji," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Ahmad Sudarna kepada wartawan, Minggu 5 Januari 2025. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Pada 2025, Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor masih memiliki pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

Hal itu karena dua tersangka maupun terpidana yaitu Hafiz Fatur dan Muhamad Saleh Sangaji masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Di tahun 2025, DPO yang belum kami tangkap ada dua yaitu Hafiz Fatur dan Muhamad Saleh Sangaji," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Ahmad Sudarna kepada wartawan, Minggu 5 Januari 2025.

Ahmad Sudarna menuturkan jajarannya sudah berkordinasi dengan Kejaksaan Agung, terkait dua DPO tersebut yang salah satunya adik dari artis Irwansyah.

"Kedua DPO sudah dicari Kejari tempat mereka berdomisili seperti Kota Tanggerang Selatan, Bandung dan juga Jakarta. Kami pun sudah memohon pencekalan kepada mereka agar tidak bisa ke luar negeri," tutur Ahmad Sudarna.

Ia menjelaskan Hafiz Fatur tersangka perkara dugaan tindak pina korupsi (Tipikor) kredit fiktif BRI KCP Cisarua dengan nilai kerugian Rp4,3 miliar.

"Ia dinyatakan DPO oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Januari 2022 lalu, setelah aparat Adhyaksa mencari tersangka Hafiz Fatur dirumahnya di Kota Tanggerang Selatan," jelasnya.

Informasi yang dihimpun INILAH KORAN, Hafiz Fatur adalah Direktur Utama PT Halal Berkah Indonesia, suami dari artis Astria Prawitashari Said atau Tasha Said. Dia diketahui memerintahkan 22 orang karyawannya untuk mengisi permohonan kredit usaha BRIguna, lalu uang hasil pinjaman ia tidak serahkan ke karyawannya.

Akibat perbuatan kredit fiktif Hafiz Fatur dan 5 orang tersangka lainnya, KCP BRI didakwa demgan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara, Muhammad Saleh Sangaji jadi terpidana karena didakwa  dengan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena merusak gembok pagar rumah yang diklaim milik penggugat Hendro.

Ia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun alih-alih bebas dari masa hukuman penjara 1 bulan, Muhammad Saleh Sangaji malah mendapatkan tambahan masa hukuman kurungan penjara menjadi 3 bulan.


Editor : Doni Ramdhani