Bos Rokok Tanpa Cukai Dikantongi, Bea Cukai Bogor Diminta Kejar MS Yang DPO
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor meminta Kantor bea cukai Bogor untuk mengejar bos rokok ilegal atau tanpa cukai.
Sementara, Hamdan (35 tahun) warga Desa Jogjogan, Cisarua, hanyalah pegawai dari bosnya yang akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami bakal menetapkan MS, bos rokok ilegal atau tanpa cukai sebagai DPO. Datanya sudah kami kantongi, dan serahkan ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk diamankan," kata Kasubsi Penuntutam Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Muhammad Irvan kepada wartawan, Senin, 4 Agustus 2025.
Sebagai salah satu bukti, tutur Muhammad Irvan. Pihaknya pun sudah mengantongi bukti transfer dari terdakwa Hamdan ke MS.
"Kami minta ke Kantor Bea Cukai Bogor, agar jumlah terdakwa atau tersangka dikembangkan ke bos bos rokok ilegal atau tanpa cukai berinisial MS," tutur Muhammad Irvan.
Ia menjelaskan, bahwa perkara ini masih berlangsung di persidangan Pengadilan Negeri Cibinong, dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan dari terdakwa Hamdan.
"Setelah mendengarkan saksi yang meringankan dari terdakwa Hamdan, maka agenda persidangan pekan depan ialah mendengarkan kesaksian saksi ahli dari Kantor Bea Cukai Bogor untuk mendengarkan dugaan kerugian negara," jelasnya.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, Kantor Bea Cukai Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil mengamankan barang bukti 2.517.000 batang rokok ilegal dan sepeda motor.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Budi Harjanto mengatakan akibat peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 miliar.
"Tersangka Hamdan pun kami kenakan Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tersangka Hamdan pun terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun dan sanksi denda maksimal paling sedikit 10 kali dari nilai kerugian negara atau paling banyak 20 kali dari nilai kerugian negara," kata Budi Harjanto. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

