Dua Pabrik Obat Keras Tanpa Izin Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jabar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap penyalahgunaan psikotropika, dimana polisi berhasil mendapatkan produsen atau pabrik yang memproduksi obat keras tersebut tanpa izin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap penyalahgunaan psikotropika, dimana polisi berhasil mendapatkan produsen atau pabrik yang memproduksi obat keras tersebut tanpa izin.
Adapun pabrik tersebut beroperasi di wilayah Sumedang dan Tasikmalaya. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran 1 juta obat keras ilegal pada awal November.
Wakapolda Jabar Brigjen Pol Wibowo mengatakan pengungkapan ini merupakan kerjasama antara Polda Jabar dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Barat.
Dalam kasus ini, ada sembilan orang pelaku diamankan bersama barang bukti obat keras ilegal mengandung trihexyphenidyl berlogo LL.
"Ada peredaran produksi di Kecamatan Cimalaka Sumedang, kemudian tim gabungan bergerak melakukan penggeledahan pada alamat rumah tersebut kemudian diamankan kurang lebih 9 orang dengan inisial WN, SK, CS, RC, SG dan AM. Lalu SY, AA dan IF," ucapnya di Mapolda Jabar, Jumat 15 November 2024.
Adapun para pelaku berperan melakukan produksi dan mengedarkan obat keras ilegal. Mereka mengolah bahan baku menggunakan mesin yang menghasilkan obat berbentuk tablet.
Ia pun mengatakan keenam pelaku telah memproduksi obat keras sebanyak 170 ribu gram atau 1 juta butir tablet berlogo LL.
"Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil," ungkap dia.
Sejumlah barang bukti diamankan yaitu mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi. Para pelaku yang diungkap di Tasikmalaya dan Sumedang berbeda jaringan.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes Manalu menyebut petugas berhasil menggagalkan 1 juta obat keras ilegal siap edar di wilayah Sumedang. Sedangkan di Tasikmalaya sudah tercetak 300 butir dan stok 250 kilogram bahan baku hexymer.
Ia menuturkan para pelaku menjual per butir dengan harga Rp 3.000 hingga Rp 5.000. Sasaran mereka yaitu kalangan kelas menengah ke bawah.
"Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp 700 ribu," kata dia.
Perwakilan BPOM Bandung Ayi Mahpud mengatakan dua jenis obat trihexyphenidyl dan hexymer merupakan obat parkinson dan tremor berhubungan dengan syaraf. Apabila dikonsumsi terus menerus oleh anak muda dapat menyebabkan ketergantungan.
"Efeknya ke ginjal dan berujung bisa cuci darah kalau rutin dikonsumsi," ungkap Ayi.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 435 atau 436 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke satu. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Editor : Ahmad Sayuti

