INILAH, Bogor – Kematian MR (16 tahun) dalam duel gladiator pada Kamis (14/3/2019) mengejutkan keluarga. Pada malam kejadian, ayah MR bernama Ganda memperoleh kabar dari warga bahwa anaknya mengalami luka di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam.
"Setelah terluka dalam duel gladiator, adik saya dirawat di RS Karya Bhakti Pertiwi sebelum dirujuk ke RSUD Kota Bogor. Setelah dinyatakan meninggal, jasad adik saya dibawa ke RSUD Ciawi untuk diotopsi," kata Rizal Alamsyah, kakak kandung MR, saat ditemui wartawan di kediamannya, Selasa (19/3/2019)
Dia menerangkan, keributan berawal dari persoalan sepele yaitu saling ejek di Facebook. Hal tersebut diketahui keluarga setelah korban meninggal dunia. Lalu setelah polisi memeriksa telepon genggam MR.
"Kita baru tahu bahwa penyebab duel gladiator ini dari saling ejek di pesan Facebook, seperti kata banci, pengecut, dan lainnya," jelasnya.
Rizal mengucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Bogor yang berhasil meringkus pelaku AH dalam waktu kurang dari 3x24 jam.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bogor telah meringkus pelaku duel yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Duel gladiator kembali terjadi di Bogor. Kali ini, duel terjadi di kawasan Ciampea. Pelakunya anak-anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan, duel gladiator terjadi akibat kedua pelaku saling ejek di media sosial Facebook.
"Awalnya saling ejek antara kedua pelaku. Mereka berdua janjian melakukan duel gladiator di wilayah Ciampea, Jumat (15/3/2019) dini hari. Duelnya melakukan senjata tajam jenis clurit,” kata Benny dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor, Senin (18/3/2019).
Benny mengatakan, pelaku yang meninggal berinisial MR alias B (13 tahun). MR terluka di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam. Sebelumnya, MR sempat mendapat perawatan medis di RSUD Leuwiliang.
Pelaku AH (17 tahun) diringkus di kediamannya yang masih berada di kawasan Ciampea, dua hari setelah korban meninggal dunia. Pelaku AH pun sempat dirawat di RSUD Leuwiliang akibat luka sabetan clurit di bagian tangan.
“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku lewat Facebook MR. Sementara teman-teman korban maupun pelaku sudah ditetapkan sebagai saksi," jelasnya.
Benny menambahkan, polisi sudah mengamankan dua bilah clurit dan pakaian pelaku yang juga korban sebagai barang bukti.
"Pelaku yang masih dibawah umur dijerat pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal penjara 7 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Benny mengimbau orang tua lebih memperhatikan perkembangan anak-anaknya di media sosial. Pasalnya, duel gladiator ini berawal dari ketersinggungan di dunia maya.
"Kemajuan teknologi informasi memiliki dampak positif dan negatif. Orang tua dan keluarga harus bijak mendampingi anak saat menggunakan media sosial, seperti Facebook, Instagram, Twitter, Whatsapp, dan lainnya," kata dia.