Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut Pantura: MAKI Laporkan ke KPK, Menteri Trenggono Tegaskan Investigasi Berlanjut
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
Boyamin Saiman melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini disampaikan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Boyamin mengungkapkan bahwa laut, sebagai aset negara, tidak bisa disertifikatkan. Oleh karena itu, penerbitan sertifikat tersebut dinilai tidak sah secara hukum dan mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.
"Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," jelas Boyamin.
Laporan MAKI juga mengacu pada pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang sebelumnya menyebutkan adanya cacat formil dan materiel dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid, mengatakan ada cacat formal bahkan materiel. Jadi, ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," tambah Boyamin.
Menurutnya, laporan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi KPK untuk mendalami adanya tindak pidana korupsi yang lebih luas.
"Ya mudah-mudahan KPK akan mampu nanti menemukan itu (dugaan tipikor). Ini pintu masuknya Pasal 9 dulu. Nah saya berharap memang ya menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12,” tutur Boyamin.
“Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Karena laut ini kan menjadi kerugian negara juga," tegasnya.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, memastikan bahwa investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang terus dilanjutkan.
"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Trenggono.
Trenggono menjelaskan bahwa KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut melalui Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, progres penanganan pelanggaran kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil (KKPRL) juga mencakup wilayah Tangerang, Banten, hingga Bekasi, Jawa Barat.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

