Lugas! MAKI Nilai Ketua KPK Firli Bahuri Gagal Cari Selamat

Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Betulkah dia gagal cari selamat seperti dikatakan Boyamin Saiman dari MAKI?

Lugas! MAKI Nilai Ketua KPK Firli Bahuri Gagal Cari Selamat
Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan. Boyamin Saiman dari MAKI menilainya gagal mencari selamat.

INILAHKORAN, JakartaKetua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Betulkah dia gagal cari selamat seperti dikatakan Boyamin Saiman dari MAKI?

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka. Sebab, jika tidak, hal itu bisa menjadi saling sandera.

Selain itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga menilai penetapan Ketua  KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, menghilangkan dugaan pelanggaran kaidah hukum serta hak asasi dan berpotensi dapat dipolirisi menjelang Pilpres 2024.

Asumsi politisasi ini, kata Boyamin, berdasarkan gejala yang muncul belakangan ini. 

Ia menilai ada upaya Firli Bahuri mencari selamat dengan memberikan persembahan. Dia menyebut contohnya saat Firli Bahuri tiba-tiba membahas politikus PDIP buronan kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku.

“Cara dia dengan memberikan persembahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yang berkuasa. Itu sebatas analisa, tapi perlu diwaspadai,” ucapnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam. (*)


Editor : Zulfirman