Firli Bahuri Bukan yang Pertama, Ini Deretan Kasus Pimpinan KPK Lainnya Tak Kalah Mengerikan

Ditetapkannya Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan, menambah panjang daftar masalah pada pimpinan KPK. Firli Bahuri bukanlah yang pertama jadi tersangka.

Firli Bahuri Bukan yang Pertama, Ini Deretan Kasus Pimpinan KPK Lainnya Tak Kalah Mengerikan
Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan. Boyamin Saiman dari MAKI menilainya gagal mencari selamat.

INILAHKORAN, Jakarta – Ditetapkannya firli bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan, menambah panjang daftar masalah pada pimpinan kpk. firli bahuri bukanlah yang pertama jadi tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya, seperti diketahui, telah menetapkan Ketua kpk firli bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan kpk terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penyidik menetapkan Ketua kpk firli bahuri jadi tersangka setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua kpk RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” katanya.

firli bahuri bukanlah pimpinan kpk pertama yang bermasalah dengan hukum. Kasusunya beragam. Mulai dari pembunuhan hingga kasus sepele seperti pemalsuan data kependudukan.

Ketua kpk periode 2007-2011, antasari azhar, gagal menyudahi kepemimpinannya. Dia, oleh majelis hakim, dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara pembunuhan.

antasari azhar ditangkap pada 4 Mei 2009 dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, yang mati ditembak pada 14 Maret 2009 usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang.

Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Wahyono, menyatakan rencana pembunuhan Nasrudin bermula dari pertemuan antara Antasari dengan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di sebuah kamar di Hotel Grand Mahakam, Jakarta.

Setelah menjalani pengadilan, Antasari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua kpk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam berbagai persidangan dan wawancara, Antasari kukuh menolak semua dakwaan, dan menyebut ada skenario besar untuk menyudutkannya.

“Saya mau masuk penajra karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan, jadi saya bersedia menjalani hukuman bukan karena perbuatan yang didakwakan,” katanya.

Dia kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat dari Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu. 

Dalam tanya jawab singkat dengan wartawan usai pembebasannya, Antasari mengatakan, "Sesudah saya renungkan, saya sudah ikhlaskan lahir batin. Saya tak ingin membongkar kasus ini."

Ia lalu berbicara dalam perspektif keagamaan. "Semua saya serahkan kepada Allah. Hukum negara sudah saya jalan. Hukum Tuhan, biarlah nanti bekerja."

antasari azhar divonis 18 tahun penjara pada tahun 2009 untuk kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Tak hanya Antasari, dua pendekar kpk lainnya, abraham samad dan Bambang Widjojanto juga sempat terbelit kasus. 

Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan data kependudukan di Sulawesi Selatan pada 2007. Adapun Bambang dijerat dengan kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

Kasus ini kemudian memunculkan keprihatinan publik, menjelma menjadi Cicak vs Buaya jilid II. Di tengah keriuhan itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo melakukan deponering atau pengesampingan perkara.

abraham samad berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo atas keputusan tersebut. Menurut dia, keputusan deponering akan mengakhiri polemik antar lembaga penegak hukum.

“Atas nama pribadi dan mantan pimpinan kpk, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Presiden dan Jaksa Agung yang telah memberikan dukungan dan apresiasi selama ini,” kata Samad.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto juga sudah mendatangi kantor Jampidum Kejaksaan Agung. Dia datang juga untuk mengambil salinan surat seponering kasusnya.


Editor : Zulfirman