Lima Hari Jelang Tahapan Kampanye, KPU Kota Bandung Tingkatkan Koordinasi Dengan SKPD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, akan berkoordinasi dengan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait tahapan kampanye pada 28 November 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, akan berkoordinasi dengan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait tahapan kampanye pada 28 November 2023.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, hal itu untuk membahas titik mana saja yang diperbolehkan menjadi tempat pertemuan terbatas, rapat umum, hingga retribusi baliho, umbul-umbul dan spanduk.
"Fasilitas pemerintah bisa dipergunakan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab fasilitas. Lalu pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus ada izin dari DPMPTSP dan Bapenda terkait pajaknya," kata Suharti, Kamis 23 November 2023.
Menurut ia, apabila ada kegiatan pertemuan terbatas dan rapat umum mesti diketahui aparat kepolisian. Namun di peraturan KPU, tidak mengatur terkait waktu permohonan izin tersebut.
"Terkait biaya makan, minum, dan transport itu diatur sesuai standar biaya masukan di pemda masing-masing. Nantinya kita akan komunikasikan ke parpol, dan menuangkannya ke dalam SK KPU Kota Bandung," ucapnya.
Suharti menyebut, bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Partai politik tidak diperkenankan melakukan sosialisasi, hanya diperbolehkan memasang bendera serta nomor urut dan pertemuan terbatas.
"Belum diperbolehkan memasang spanduk. Jadi ketika Satpol PP menurunkannya, itu tidak salah karena sudah menjadi kewenangannya. Kalau parpol tidak terima, jelas mereka melanggar aturan karena memang belum masuk tahapan kampanye," ujar dia.
Terkait sanksi terhadap partai politik yang melakukan pelanggaran, pihaknya menjelaskan bahwa hal itu bukan ranahnya. Kebijakan ada di tingkat badan pengawasan pemilu (Bawaslu).
"Tahapan kampanye 28 November sampai 10 Februari 2024. Tetapi itu baru sebatas pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka. Tetapi tetap mereka harus menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian sesuai tingkatan, dan tembusannya ke KPU dan Bawaslu," tandasnya. *** (yogo triastopo)
Editor : Ahmad Sayuti

