Dugaan Korupsi Sewa Lahan Pertanian di Kabupaten Cirebon Mencuat

Polresta Cireon tengah mendalami laporan dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon terkait sewa lahan

Dugaan Korupsi Sewa Lahan Pertanian di Kabupaten Cirebon Mencuat
Ilustrasi korupsi

INILAHKORAN.ID - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa lahan pertanian di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon kini tengah menjadi sorotan. Laporan resmi terkait dugaan korupsi telah diterima oleh Polresta Cirebon.

Ketua Laskar NKRI Cirebon, Jay, menyampaikan laporan itu diajukan oleh seorang warga bernama Supirman. Dalam laporannya, Supirman mengungkap adanya dugaan pelanggaran administratif dan hukum dalam proses sewa-menyewa lahan pertanian yang dikelola dinas terkait dan terindikasi adanya praktik korupsi.

Menurut Jay, Supirman mengantongi Surat Keputusan (SK) sewa garap tertanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian saat itu, Alex Suhernawan. SK tersebut menyebutkan hak sewa atas lahan seluas 100.000 meter persegi di Blok Nyinem, Kecamatan Susukan, dengan nilai sewa Rp80 juta per tahun dan masa berlaku hingga 10 Maret 2026.

"Uang sewa (lahan) telah dibayarkan pada Desember 2025," ungkapnya, Rabu 18 Februari 2026.

Jay menjelaskan, Supirman juga tercatat menyewa lahan lain di Blok Bongkok, Kecamatan Kaliwedi, seluas 62.000 meter persegi dengan nilai sewa Rp80 juta per tahun. Pembayaran dilakukan melalui bendahara penerima dinas. Lalu ada lahan tambahan di Blok Rawa, Kecamatan Kaliwedi, seluas sekitar 17.000 meter persegi, juga disewa dengan nilai Rp24 juta dan telah dibayarkan.

"Masalah muncul ketika Supirman mengajukan perpanjangan sewa lahan di Blok Nyinem pada 5 Januari 2026. Dia itu sudah membayar Rp91,4 juta untuk masa sewa Maret 2026 hingga Maret 2027. Namun SK perpanjangan dari Kepala Dinas Pertanian yang menjabat saat ini belum diterbitkan," papar Jay.

Lebih lanjut ungkapnya, saat Supirman hendak menggarap lahan sebelum masa sewa berakhir, diketahui lahan tersebut telah digarap oleh pihak lain. Padahal, dalam SK awal, masa sewa masih berlaku. Ketika hal itu dipertanyakan ke dinas, Supirman justru diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dengan pihak penggarap lain.

*Atas kejadian itu, Supirman mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp200 juta. Saya minta Kepala Dinas Pertanian bertanggun karena kami menduga praktik sewa-menyewa ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas,” tegas Jay.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Deni Nurcahya belum mendapat respons.

Sementara itu, bendahara penerima dinas, Apip, mengakui telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian bersama kepala dinas, namun enggan mengungkap materi pemeriksaan


Editor : Ahmad Sayuti