Dugaan Maladministrasi pada Rotasi Mutasi Empat Pejabat di Lingkungan Pemda, Pj Bupati Bandung Barat Terancam di-PTUN-kan

Dugaan Maladministrasi pada Rotasi Mutasi Empat Pejabat di Lingkungan Pemda, Pj Bupati Bandung Barat Terancam di-PTUN-kan

Dugaan Maladministrasi pada Rotasi Mutasi Empat Pejabat di Lingkungan Pemda, Pj Bupati Bandung Barat Terancam di-PTUN-kan
Pasalnya, dalam Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kepala.560-BKPSDM/2024 tentang mutasi/rotasi pejabat tinggi pratama tersebut tidak dimasukkan persetujuan teknis atau Pertek. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi terhadap empat pejabat di lingkungan Pemda Bandung Barat pada 2 September 2024 lalu diduga tidak sah.

Pasalnya, dalam Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kepala.560-BKPSDM/2024 tentang mutasi/rotasi pejabat tinggi pratama tersebut tidak dimasukkan persetujuan teknis atau Pertek.

Sehingga, SK Bupati Bandung Barat tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan yang diamanatkan untuk pelaksanaan rotasi mutasi.

"Sebenarnya mutasi rotasi adalah hal yang biasa, namun pada lanjutannya saya menemukan bahwa rotasi mutasi yang dilaksanakan ini tidak memiliki dasar yang tepat berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan sebagaimana yang diamanatkan untuk pelaksanaan rotasi mutasi," kata Kepala Bapelitbangda KBB Rini Sartika yang kini dibatasi mutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bandung Barat, Rabu 18 September 2024.

Diketahui, Rini Sartika merupakan salah satu dari tiga pejabat yang dirotasi mutasi Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir. Tiga pejabat lainnya yang dibatasi mutasi, antara lain Meidi dari Asisten Daerah kini menjabat sebagai Kepala Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Eriska Hendrayana dari Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menjadi Kepala Bapelitbangda.

Sementara itu, Rini Sartika dari Kepala Bapelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta dr Ridwan Abdulah dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan KBB.

Dalam pelantikan itu, Eriska Hendrayana otomatis merangkap dua jabatan sekaligus yakni sebagai Kepala Bapelitbangda dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah.

"Kenapa saya nyatakan demikian, mencermati isi surat keputusan bupati ini ternyata ada satu aspek penting yang tidak termasuk ke dalam surat keputusan yang dijadikan dasar untuk melakukan rotasi mutasi," ujarnya.

"Jadi, salah satu persyaratan untuk mutasi itu harus ada persetujuan teknis yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam hal ini di SK ini Pertek tidak dimasukkan sebagai dasar untuk melakukan rotasi mutasi," sambungnya.

Terkait hal itu, sambung Rini, dirinya telah melayangkan surat keberatan kepada Pj Bupati Bandung Barat lantaran ditemukan adanya dugaan mal administrasi, sehingga SK tersebut tidak sah.

"Saya sudah melakukan beberapa pengamatan dan konsultasi terkait dengan hal ini. Rotasi mutasi ini persyaratannya antara lain adanya Pertek surat KASN sudah ada, persetujuan teknis dan persetujuan dari Kemendagri," paparnya.

Rini mengakui mendapatkan adanya dugaan mal administrasi dari seseorang yang menunjukkan tidak adanya isi Pertek dalam SK Bupati berdasarkan Surat Mendagri tersebut.

"Di sini saya baca kemudian setelah saya konsultasikan dengan beberapa teman yang paham akan hal ini ternyata SK mutasi ini diduga cacat hukum atau mal administrasi sebagaimana di dalam persetujuan Mendagri," ujarnya.

"Kita membuka lagi Perteknya dan persetujuannya, itu jelas-jelas secara nyata bahwa SK ini tidak memenuhi amanat persyaratan yang disampaikan baik dalam Pertek maupun surat persetujuan Mendagri," sambungnya.

Rini menegaskan, dirinya mengajukan keberatan kepada Pj Bupati Bandung Barat lantaran dirinya merupakan pihak yang dirugikan lantaran penempatan dirinya tak sesuai dengan legal formal atau sesuai dengan aturan.

"Kalau tidak ada tindak lanjut dari surat keberatan yang disampaikan kepada Pj Bupati saya akan konsultasikan lebih lanjut, namun dari beberapa saran dan melihat dari bukti-bukti tertulis dan ini sudah cukup patut untuk dilayangkan pengaduan dan permohonan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN," tegasnya.

Rini memastikan bakal menunggu respons dari Pj Bupati Bandung Barat, namun dia berharap persoalan rotasi mutasi ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak harus ke PTUN.

"Tapi kalau memang ternyata hasilnya tidak sesuai dengan aturan, saya berpegang kepada aturan saja bagaimana amanat dalam persetujuan Mendagri dan ini kita langsung ke PTUN," bebernya.

"Dalam arti, SK ini harus dibatalkan di pengadilan dan itu memilikimu kekuatan hukum yang tetap. Kemarin saya layangkan surat keberatan itu karena itu menjadi salah satu SOP untuk pengajuan ke PTUN," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani