Dugaan Pungli Pasar Ciroyom, Farhan Ungkap Modus Sewa Kios hingga Janji Menang

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memgungkap modus pungli penjualan kios di Pasar Ciroyom

Dugaan Pungli Pasar Ciroyom, Farhan Ungkap Modus Sewa Kios hingga Janji Menang
wali Kota Bandung Muhammad Farhan

INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkap, dugaan modus pungutan liar dalam pengelolaan kios Pasar Ciroyom. Praktik yang disorot mencakup penyewaan ulang kios, hingga pihak yang menjanjikan kemenangan dalam proses mendapatkan kios dengan imbalan uang.

Dia mengatakan, tarif sewa kios Pasar Ciroyom telah ditetapkan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai awal sewa, dipatok Rp12 juta per meter persegi dengan masa sewa 20 tahun.

“Pasar Ciroyom berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik dan sudah disetujui oleh saya sebagai KPM, nilainya Rp12 juta minimum. Sama seperti pengelolaan properti, harganya bisa bervariasi tergantung nilai strategisnya,” kata Farhan, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, penataan pengelolaan kios juga diarahkan agar praktik Pungli tidak terjadi. Salah satu persoalan yang disorot yakni adanya pihak yang menyewa kios, kemudian menyewakannya kembali kepada pedagang lain di luar mekanisme yang berlaku.

“Yang mau kita jaga sekarang adalah bagaimana agar tidak terjadi pungli. Ada orang yang menyewa kemudian menyewakan lagi, itu mesti dilakukan dalam kerangka yang benar,” ucapnya.

Farhan juga mengungkap, adanya pihak yang diduga menawarkan jasa dengan menjanjikan seseorang pasti mendapatkan kios setelah membayar sejumlah uang. Praktik semacam itu, menjadi bagian yang sedang diberantas dalam proses penataan Pasar Ciroyom.

“Ada juga orang yang menjanjikan, ‘Sok bayar ke saya, pokoknya pasti menang.’ Itu juga mau kita berantas. Itu sebabnya dalam hal ini kita melakukan penegakan hukum,” ujar dia.

Penertiban bahkan berdampak pada lebih dari 200 kios yang disegel sementara. Dia menyebut, penyegelan dilakukan karena terdapat indikasi pelanggaran sehingga posisi kios perlu diamankan selama proses penanganan berlangsung.

“Ada lebih dari 200 kios yang terpaksa kita segel dulu, karena adanya indikasi pelanggaran. Kalau memang sudah begitu, kita harus melaporkan dan mengoordinasikannya dengan aparat penegak hukum,” tuturnya.

Farhan menjelaskan, kios yang disegel juga dapat menjadi barang bukti dalam proses pengungkapan dugaan pungli. Keterangan pihak yang merasa menjadi korban, dinilai dibutuhkan agar alur pembayaran dan pihak yang menerima uang dapat ditelusuri.

“Sekarang bagaimanapun juga itu barang bukti. Sebagai barang bukti, kita mesti tanya dulu. Kalau saya menjadi korban pungli, saya harus jujur mengatakan, ‘Saya bayar punglinya ke si A,’” ujar dia.

Menurut dia, pengungkapan pelaku akan sulit dilakukan apabila pihak yang mengaku menjadi korban tidak memberikan keterangan mengenai pihak yang menerima uang. Karena itu, proses penanganan diarahkan melalui mekanisme hukum.

“Kalau saya sebagai korban pungli tidak mau mengaku, pokona mah saya dipentaan pungli ku saha, ah duka lah, saya mah moal bebeja. Bagaimana kita bisa mengungkapkannya? Jadi, itu bagian dari upaya kita dalam rangka menegakkan hukum dan aturan,” ucapnya.

Penanganan dugaan pungli dalam proses revitalisasi Pasar Ciroyom kata Farhan, berada di bawah Perumda Pasar dengan dukungan aparat penegak hukum. Kepolisian dan kejaksaan, dilibatkan dalam proses pengamanan dan penindakan.

“Perumda yang melakukan, karena Perumda punya divisi pengamanan dan bekerja sama dengan kepolisian serta kejaksaan,” tutur dia.

Dia juga menegaskan, aparatur sipil di lingkungan pemerintah kota tidak boleh ikut mengambil keuntungan dari bisnis kios Pasar Ciroyom. Larangan itu, diberlakukan agar pengelolaan pasar berjalan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Saya juga memberikan larangan tegas kepada siapa pun pegawai Pemerintah Kota Bandung agar tidak terlibat dalam bisnis tersebut,” tegasnya.

Terkait identitas pihak yang diduga terlibat pungli, Farhan belum membeberkannya. Informasi mengenai pihak yang terindikasi, menjadi pelaku akan disampaikan langsung aparat kepolisian. “Nanti akan ada pengumuman langsung dari polisi,” pungkas dia.


Editor : Ahmad Sayuti