Duh, Rumah Mantan Bos BUMD Jabar Digeledah Penyidik Kejaksaan, Ada Apa Lagi?

Sebuah rumah di Kota Baru Parahyangan digeledah Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Ternyata milik mantan bos BUMD Jabar, PT Migas Utama Jabar alias MUJ. Ada apa?

Duh, Rumah Mantan Bos BUMD Jabar Digeledah Penyidik Kejaksaan, Ada Apa Lagi?

INILAHKORAN, Bandung – Sebuah rumah di Kota Baru Parahyangan digeledah Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Ternyata milik mantan bos BUMD Jabar, PT Migas Utama Jabar alias MUJ. Ada apa?

Rumah yang berlokasi di Tatar Kumala Sinta Kav 97 Kota Baru Parahyangan di Padalarang, Bandung Barat, adalah rumah milik BT, eks Dirut MUJ, salah satu BUMD Jawa Barat.

Selain rumah milik mantan bos BUMD Jabar, yakni MUJ itu, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menggeledah kantor PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang berlokasi di Kota Bandung.

Penggeledahan didasari pendalaman penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri yang merupakan anak perusahaan dari PT Migas Utama Jabar dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada 2022 sampai dengan 2023.

“Kami menyita barang bukti sebanyak 56 item dokumen di kantor PT Energi Negeri Mandiri dan 42 item dokumen di rumah kediaman yang beralamat di Kota Baru Parahyangan,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo.

Dari penggeledahan diamankan, beberapa yang berhasil diamankan diantaranya mata uang asing dan kartu ATM Bank Mandiri gold debit, serta kartu ATM Bank BCA dollar.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen oleh PT MUJ. Terhadap pengelolaan dana PI dipergunakan untuk mendanai anak perusahaan PT MUJ, salah satunya PT Energi Negeri Mandiri (ENM).

“Lalu, dengan menggunakan modal itu, PT ENM bekerja sama subkontrak dengan PT SDI dalam penyediaan barang/jasa yang ternyata dilakukan ilegal, karena tak mendapatkan persetujuan dari perusahaan induk pemberi kerja, serta diketahui kurangnya kualitas perencanaan dan pengendalian usaha perseroan yang menyebabkan gagal pembayaran oleh pihak PT SDI, sehingga menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan dari BUMD Jabar, yakni PT MUJ sebesar Rp 86, 2 miliar," ujarnya. (*)


Editor : Zulfirman