Ramai Investasi Emas Online, Ini Kata Buya Yahya Soal Hukum Islam-nya
Buya Yahya menjelaskan terkait investasi emas online dalam hukum islam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Tren investasi emas kini sedang naik daun. Banyak masyarakat mulai melirik emas bukan hanya sebagai perhiasan, tapi juga sebagai bentuk tabungan dan investasi jangka panjang.
Apalagi, sekarang membeli emas bisa dilakukan secara praktis lewat platform online—cukup klik dan bayar, tanpa perlu pegang fisiknya. Tapi, bagaimana pandangan Islam mengenai jual beli emas secara digital?
Pertanyaan ini dijawab secara gamblang oleh Buya Yahya dalam sebuah video singkat yang diunggah di kanal YouTube @albahjah-tv pada 15 April 2025.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya mengingatkan bahwa meski kelihatannya praktis dan menguntungkan, jual beli emas secara online tidak serta-merta sesuai dengan hukum syariat.
Hati-Hati, Ada Risiko Riba dalam Transaksi Emas Online
Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam Islam, jual beli emas termasuk kategori transaksi yang harus memenuhi syarat tertentu—dan salah satunya adalah serah terima secara langsung. Artinya, antara uang dan emas harus berpindah tangan di waktu dan tempat yang sama. Jika tidak ada penyerahan fisik secara langsung, maka transaksi tersebut dianggap tidak sah.
“Selama tidak ada serah terima langsung, maka ini dianggap tidak sah, dan masuk dalam wilayah riba,” tegas Buya Yahya.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa riba tetap dilarang, meskipun secara materi tidak terasa merugikan. Dalam pandangan Islam, riba tetap merusak keberkahan dan bertentangan dengan perintah Allah SWT.
Waspada Tabungan Emas Digital Tanpa Kepemilikan Jelas
Dalam transaksi emas online, seringkali pembeli hanya mendapatkan catatan atau angka digital dalam bentuk “tabungan emas” tanpa tahu pasti keberadaan fisik emasnya. Buya Yahya memperingatkan bahwa hal ini bisa menimbulkan keraguan.
“Kalau Anda hanya dapat angka, tapi tidak jelas emasnya di mana dan siapa yang menyimpan, ini bisa menjadi masalah,” ujar beliau.
Maka dari itu, penting bagi umat Muslim yang ingin berinvestasi dalam emas untuk memastikan bahwa sistem yang digunakan benar-benar transparan dan sesuai syariat. Harus jelas siapa yang menyimpan emas, di mana disimpannya, dan bagaimana alur serah terima jika suatu saat ingin mencairkannya.
Islam Tidak Melarang, Tapi Mewajibkan Kejelasan dan Keberkahan
Buya Yahya tidak serta-merta melarang investasi emas. Beliau justru mendorong umat Islam untuk tetap bisa berinvestasi, asal sesuai dengan aturan yang digariskan agama. Dengan mengikuti cara yang sah, maka Allah SWT akan menghadirkan keberkahan dalam kehidupan, termasuk dalam urusan harta dan bisnis.
“Jika kita mengikuti cara yang sah sesuai syariat, maka Allah akan memberikan keberkahan dalam hidup kita,” tutup Buya Yahya.
Editor : Firda Rachmawati

