Dugaan Korupsi PT MUJ, Ridwan Kamil Berpotensi Diperiksa
Ridwan Kamil, berpotensi diperiksa dalam dugaan korupsi yang menjerat anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ) yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - ridwan kamil, berpotensi diperiksa dalam dugaan korupsi yang menjerat anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ) yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Pasalnya, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di anak perusahaan PT MUJ yang terjadi pada tahun 2022 - 2023 lalu antara PT ENM dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), Kejari Kota Bandung telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka salah satunya anak buah ridwan kamil Begin Troys yang juga selaku mantan direktur PT MUJ periode 2015 - 2023.
"Kita masih mengumpulkan alat bukti termasuk (keterangan) saksi-saksi lain," ujar Asisten Pindana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, Selasa 8 Juli 2025.s
Menurut Ihsan, dalam dugaan korupsi ini, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru sesuai hasil penyidikan dan perkembangan kasus yang kini tengah dilakukan oleh tim penyidik.
"Tapi itu harus ada dasarnya, dan tentunya ketika itu ada dasarnya sesuai dengan alat bukti, pihak manapun jika berkaitan (dengan kasus tersebut) pasti akan kita dalami," katanya
Lebih lanjut Ihsan menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan pemerikasaan kepada sejumlah saksi guna bisa mengungkap dugaan korupsi tersebut.
"Kita masih melakukan penyelidikan, termasuk (pemeriksaan) keterangan saksi," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
Kemudian, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
PT SDI sendiri bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi ternyata, faktanya, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.
Hal ini, menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ, sebesar Rp86,2 miliar.
Kejari Kota Bandung juga telah menggeledah rumah mantan Dirut PT Migas Utama Jabar (MUJ), Begin Troys (BT), Senin (14/4) malam di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, dan tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sertifikat rumah dan sebuah tanah. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh anak usaha MUJ yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Selain menyita sertifikat rumah dan tanah, Kejari Kota Bandung total mengamankan 42 item dokumen dari kediaman BT. Sementara penggeledahan juga dilakukan di kantor anak perusahaan MUJ, PT ENM, Jalan Jakarta, Kota Bandung, di mana diamankan sebanyak 56 item dokumen.
Selain dokumen ada juga beberapa pecahan mata uang asing, serta kartu ATM di Bank Mandiri Gold Debit, serta kata ATM Bank BCA Dollar.
Editor : Ahmad Sayuti

