Polemik Penambahan Rombel Kian Panas, FKSS Jabar Siapkan Tim Hukum untuk Gugat ke PTUN

Polemik penambahan rombongan belajar (Rombel) di SMA dan SMK negeri kian panas, dimana Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) sudah menyiapkan tim hukum, jika masalah ini berlanjut dan akan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Polemik Penambahan Rombel Kian Panas, FKSS Jabar Siapkan Tim Hukum untuk Gugat ke PTUN

INILAHKORAN, Bandung - Polemik penambahan rombongan belajar (Rombel) di SMA dan SMK negeri kian panas, dimana Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) sudah menyiapkan tim hukum, jika masalah ini berlanjut dan akan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Ketua Umum FKSS Jabar Ade D Hendriana menuturkan, pihaknya bersama Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat sepakat, terkait dengan rencana adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Sekolah swasta kata Ade, harus turut dilibatkan akan persoalan ini. Namun mereka dengan tegas menolak penambahan rombel, yang juga turut termaktub dalam Kepgub tersebut.

Menurutnya, Kepgub tersebut bertolak belakang dengan Pergub SPMPB, yang telag disusun sebelumnya. Penerapan Kepgub PAPS yang tidak melibatkan sekolah swasta kata dia, telah mengakibatkan keterisian sekolah SMA swasta di Jabar hanya terisi 30 persen dari target kuota yang direncanakan. 

"FKSS juga mempertanyakan, apakah ada izin dari Kemendikdasmen terkait penambahan rombel dan juga mempertanyakan kenapa Kepgub, bukan Pergub, karena isinya berupa teknis. Oleh sebab itu meminta Disdik untuk bersifat adil," kata Ade dala keterangannya yang dikutip Selasa 8 Juli 2025.

Ade melanjutkan, penambahan rombel hingga bisa maksimal 50 siswa dalam satu kelas terkesan dipaksakan. Padahal mereka menurutnya bisa diikutsertakan ke sekolah swasta.

"Karena siswa yang sekolah di sekolah negeri juga perlu dibiayai oleh pemerintah, mengapa tidak biaya tersebut diberikan kepada sekolah swasta sebagai subsidi. Teknisnya bisa dilakukan MoU sekolah swasta yang siap dengan pemerintah," ucapnya.

Terkait penjelasan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengenai latar belakang keluarnya Kepgub PAPS, karena ada 25 persen siswa yang berpotensi tidak bisa sekolah karena keterbatasan ekonomi, sosial dan lain-lain.

Maka akhirnya keluar rencana penambahan siswa per kelas sampai 50 orang, yang diakui sudah dikonsultasikan ke Kemendikdasmen dan mengatakan tidak perlu diatur secara khusus melalui aturan baru oleh Kemendikdasmen, dinilainya kurang logis. 

"Komisi V (DPRD Jabar) juga mengkhawatirkan Kepgub PAPS rawan digugat. Kalau ini terjadi dan kalah, maka siswa yang akan dirugikan. Untuk itu Komisi V DPRD Jabar meminta juga data-data notulen hasil konsultasi Disdik Jabar ke Kementrian Dikdasmen secara tertulis," kata Ade.

Sisi lain kata Ade, pihaknya bersama Komisi V DPRD Jabar juga meminta Disdik untuk membuka data sekolah yang bakal menambah rombel, guna memastikan jumlah dan persebarannya sesuai.

Meski ada catatan lain lanjut dia, dimana sekolah negeri yang sudah memiliki 12 kelas tidak boleh menambah rombel, meski hanya bersifat sementara sampai ruang kelas baru (RKB) dibangun.

"Penambahan siswa dimungkinkan bagi sekolah negeri yang belum maksimal, sehingga tahun depan bisa menjadi 12 rombel dengan jumlah siswa ideal 36. Jumlah siswa per kelas justru akan menimbulkan masalah baru, terkait tidak akan efektifnya pengelolaan kelas oleh guru dan akan menimbulkan dampak kesehatan dan psikologis yang buruk," kata dia.

Sehingga data yang diklaim Disdik Jabar, ada 61 ribu siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dapat terpetakan.

Selain itu kata Ade, Komisi V DPRD Jabar juga sudah meminta tim hukum BMPS dan FKSS Jabar untuk memberikan masukan terkait Kepgub PAPS, yang dinilai ugal-ugalan.

"FKSS Jabar sudah menyiapkan tim hukum, jika harus berlanjut PTUN," tandasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti