Ditangani Lima Jaksa, Tiga Tersangka Korupsi di Anak Perusahaan MUJ Segera Disidangkan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan barang dan jasa yang melibatkan anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ), yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM), dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), kini memasuki babak baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan barang dan jasa yang melibatkan anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ), yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM), dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), kini memasuki babak baru.
Tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing Begin Troys (BT), Nugroho Widiyantoro (NW), dan Ruli Adi Prasetia (RAP), akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Iya, berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. (Untuk jadwalnya) sidang pada Selasa, 11 November 2025,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 November 2025.
Dalam persidangan nanti, ketiga tersangka—BT, NW, dan RAP—akan mendengarkan langsung dakwaan yang dibacakan oleh lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT SDI.
Kasus yang terjadi pada tahun 2022–2023 itu diduga melibatkan tindakan korupsi secara bersama-sama. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan peran masing-masing tersangka.
“Tersangka BT, selaku Direktur PT MUJ periode 2015–2023, telah menerbitkan surat tidak keberatan kerja sama antara PT ENM dengan PT SDI pada 2022 tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis dan prinsip good corporate governance (GCG),” ujarnya.
Sementara itu, tersangka NW, selaku Direktur PT SDI, melakukan kerja sama dengan PT ENM berdasarkan perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina, namun tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama.
Sedangkan tersangka RAP, selaku Direktur PT ENM periode 2020–2022, membuat perjanjian kerja sama dengan PT SDI tanpa melibatkan atau mendapatkan persetujuan dari pemilik pekerjaan atau kontrak utama.***
Editor : JakaPermana

