Dituding Obstruction of Justice di Kasus Bea Cukai, IAW Beberkan Perannya untuk KPK

udingan perintangan penyidikan, dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyeret perusahaan logistik Blue Ray Cargo

Dituding Obstruction of Justice di Kasus Bea Cukai, IAW Beberkan Perannya untuk KPK
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus membantah keras tudingan perintangan penyidikan, dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret perusahaan logistik Blue Ray Cargo.

INILAHKORAN.ID - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus membantah keras tudingan perintangan penyidikan, dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret perusahaan logistik Blue Ray Cargo.

Di tengah berkembangnya dugaan obstruction of justice, Iskandar justru membeberkan kronologi yang menurutnya menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum. Ia mengklaim berada di sekitar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dini hari, untuk memastikan pemilik Blue Ray Cargo, John Field yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), menyerahkan diri kepada penyidik.

Menurutnya, tuduhan menghalangi penyidikan menjadi tidak masuk akal apabila dikaitkan dengan keterlibatannya dalam proses penyerahan diri tersangka.

“Menunggu (sampai) subuh di depan KPK itu bukan untuk menghalangi, tetapi memastikan proses penyerahan diri berjalan tanpa hambatan,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Ia menjelaskan, komunikasi terkait penyerahan diri John Field berlangsung intensif pada 6-7 Februari 2026 antara keluarga, tim kuasa hukum, dan pihak-pihak yang terlibat. Proses itu dilakukan setelah KPK menetapkan pemilik Blue Ray Cargo tersebut sebagai buronan usai operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.

Iskandar mengungkapkan, dirinya bersama sejumlah pihak menunggu di sekitar kawasan KPK sejak pukul 01.00 WIB hingga menjelang pagi. Pada sekitar pukul 04.00 WIB, John Field disebut datang dan menyerahkan diri secara sukarela dengan pendampingan kuasa hukum.

Dalam proses tersebut, Iskandar mengaku turut membantu koordinasi dengan memberikan akses komunikasi kepada pihak yang mendampingi tersangka.

“Logika sederhana jika berniat menghalangi, maka saya akan menyembunyikan John Field, bukan justru mengantarkannya ke KPK,” ucapnya.

Iskandar mengatakan, keterlibatannya di Blue Ray Cargo bukan sebagai pihak yang menangani perkara hukum, melainkan menjalankan mandat nonlitigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan John Field pada 17 Februari 2026.

Lingkup tugas tersebut, kata dia, meliputi pembenahan manajemen perusahaan, penanganan hubungan pelanggan, restrukturisasi organisasi, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, hingga komunikasi publik pasca-OTT KPK.

Penjelasan itu juga disampaikan saat dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, pada 12 Juni 2026 selama sekitar lima jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Iskandar memaparkan kondisi internal perusahaan setelah operasi tangkap tangan yang membuat operasional Blue Ray Cargo terguncang. Ia menyebut, jumlah pekerja yang sebelumnya mencapai sekitar 1.300 orang menyusut menjadi hanya 115 karyawan.

Menurutnya, tugas yang dijalankan berfokus pada penyelamatan operasional perusahaan dan penyelesaian persoalan administrasi yang muncul akibat kekosongan kepemimpinan.

Selain menjelaskan aktivitasnya di perusahaan, Iskandar mengaku turut membantu mengamankan berbagai dokumen internal yang kemudian menjadi bagian dari bahan penyelidikan KPK.

Dari hasil penelusuran dokumen tersebut, ditemukan indikasi aliran dana sekitar Rp91 miliar kepada sejumlah pihak yang terkait dengan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ia menegaskan, data tersebut telah disampaikan kepada penyidik sebagai bentuk dukungan terhadap pengungkapan perkara.

“Catatan, angka ini masih bersifat indikasi awal dari penelusuran dokumen internal, belum merupakan angka final yang ditetapkan Pengadilan. Namun fakta bahwa data tersebut dapat diselamatkan dan diserahkan kepada KPK menunjukkan peran kooperatif, bukan penghalang,” katanya.

Tak hanya itu, Iskandar juga mengungkap adanya pertanyaan penyidik terkait transaksi kepada seseorang berinisial A yang disebut sebagai oknum TNI dan dikaitkan dengan figur berinisial AD.

Menurutnya, seluruh informasi yang diketahuinya telah disampaikan kepada penyidik tanpa ada yang ditutupi.

Iskandar bahkan menyatakan kesiapannya untuk kembali memenuhi panggilan penyidik pada 17 Juni 2026, guna menyerahkan dokumen tambahan yang berkaitan dengan aliran dana dari Blue Ray Cargo.

Ia menilai, langkah tersebut bertolak belakang dengan tuduhan bahwa dirinya berupaya menghambat proses hukum.

“Tindakan ini tidak lazim. Seseorang yang dituduh menghalangi penyidikan tentu tidak akan secara sukarela menawarkan bukti tambahan yang diketahuinya yang justru dapat memperluas jeratan pidana. Sebaliknya, ini adalah perilaku seorang saksi yang patuh hukum dan ingin membantu penegakan keadilan,” paparnya.

Iskandar juga menyoroti, hingga kini KPK masih mendalami dugaan perintangan penyidikan dan belum menyampaikan adanya bukti yang secara tegas menunjukkan terpenuhinya unsur Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak termasuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” katanya mengutip pernyataan KPK.

Menurut Iskandar, fakta bahwa proses hukum tetap berjalan cepat sejak OTT, penyerahan diri tersangka, pelimpahan perkara hingga persidangan yang berlangsung intensif menjadi indikator tidak adanya hambatan terhadap penanganan kasus.

Sebab itu, ia menegaskan seluruh aktivitas yang dijalankannya merupakan bagian dari tugas profesional nonlitigasi yang dilakukan secara terbuka dan dalam koridor hukum.

“Tidak ada perintangan penyidikan. Yang ada adalah seorang profesional yang menjalankan tugas nonlitigasi sesuai hukum, dengan itikad baik, dan justru membantu mempercepat proses hukum,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana