IAW Soroti Dugaan Kerugian Rp1 Triliun di Kementerian PU Mandek
Indonesian Audit Watch (IAW) menilai, kasus dengan nilai mencapai Rp1 triliun itu tidak menunjukkan progres hukum berarti, meski telah bergulir satu tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penanganan dugaan kerugian negara di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menjadi sorotan tajam. Indonesian Audit Watch (IAW) menilai, kasus dengan nilai mencapai Rp1 triliun itu tidak menunjukkan progres hukum berarti, meski telah bergulir lebih dari satu tahun.
Alih-alih masuk ke ranah pidana, penanganan kasus ini justru dinilai berhenti di level administratif, ditandai dengan pengunduran diri dua pejabat tinggi tanpa kejelasan proses hukum lanjutan.
Sorotan semakin menguat setelah Menteri PU, Dody Hanggodo, melontarkan pernyataan kontroversial, yakni 'tidak bisa membersihkan rumah jika sapunya kotor'. Bagi IAW, kalimat tersebut bukan sekadar metafora, melainkan cerminan lemahnya pengawasan internal di tubuh kementerian.
“IAW membacanya berulang, bukan karena puitis. Tapi karena kalimat itu, tanpa sengaja, justru menjadi vonis atas kinerjanya sendiri,” tegas Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, dalam keterangannya, Senin 23 Maret 2026.
Kasus ini bermula pada Januari 2025 saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Menteri PU. Dalam laporan tersebut, terungkap indikasi kerugian negara hampir Rp3 triliun di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Sumber Daya Air.
Namun, ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan tindak lanjut dalam waktu 60 hari dinilai tidak dijalankan secara optimal.
Bahkan pada Agustus 2025, BPK kembali mengirimkan surat lanjutan dengan nilai temuan sekitar Rp1 triliun, lengkap dengan rekomendasi pembentukan majelis ad hoc serta tim percepatan pengembalian aset.
“Sayangnya, hingga kini rekomendasi itu belum terlihat dijalankan secara signifikan,” ucapnya.
Hingga Maret 2026, IAW mencatat tidak ada indikasi pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum, penetapan tersangka, maupun langkah konkret pengembalian kerugian negara.
Padahal, dalam praktik internasional, keberhasilan penanganan korupsi diukur dari dua hal, putusan hukum dan asset recovery. Dalam kasus ini, keduanya belum tampak.
Sebagai respons, Menteri PU membentuk tim internal bernama 'lidi bersih' yang melibatkan tiga personel dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun, IAW mempertanyakan efektivitas langkah tersebut.
“Sekadar diperbantukan dalam tim internal tidak otomatis mengubah temuan audit menjadi perkara pidana,” tegasnya.
Puncak dinamika terjadi pada Maret 2026, ketika dua pejabat eselon I, Dewi Chomistriana dan Dwi Purwantoro mengundurkan diri usai pemaparan awal hasil audit internal. Namun, IAW menegaskan bahwa langkah tersebut tidak bisa dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
“Pengunduran diri adalah tanggung jawab administratif, bukan penyelesaian pidana,” kata Iskandar.
Dalam perspektif hukum, status mantan pejabat tidak menghapus kemungkinan proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran.
Pengawasan Internal Dipertanyakan
Selain mandeknya proses hukum, IAW juga menyoroti lemahnya peran Inspektorat Jenderal sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
Dalam konsep Three Lines of Defense, kegagalan pengawasan internal menjadi indikator utama lemahnya sistem pengendalian.
IAW menilai, kasus ini mencerminkan pola administrative settlement without accountability, yakni penyelesaian administratif tanpa pertanggungjawaban hukum.
“Temuan menjadi konsumsi publik, tetapi tidak bergerak ke fase litigasi,” katanya.
Sebagai perbandingan, IAW menyinggung praktik di negara seperti Hong Kong, Australia, dan Korea Selatan, di mana temuan audit yang berindikasi kerugian negara langsung ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan. Berbanding terbalik, Indonesia dinilai masih didominasi penyelesaian internal tanpa kejelasan hukum.
IAW pun mendesak langkah konkret, antaranya pelimpahan resmi LHP BPK ke aparat penegak hukum, reformasi menyeluruh Inspektorat Jenderal, percepatan pengembalian aset negara, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan pejabat.
IAW mengingatkan, tanpa penegakan hukum yang tegas, kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola keuangan negara.
“Jika temuan triliunan rupiah hanya berujung pada pengunduran diri, maka pesan yang muncul adalah korupsi skala besar dapat diselesaikan tanpa konsekuensi hukum," tandasnya.***
Editor : JakaPermana


