Kasus Blue Ray Cargo Jadi Alarm Nasional, IAW Ingatkan Hal Ini pada Negara

Penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pengurus serta pemilik Blue Ray Cargo, dinilai tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata.

Kasus Blue Ray Cargo Jadi Alarm Nasional, IAW Ingatkan Hal Ini pada Negara

INILAHKORAN.ID - Penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pengurus serta pemilik Blue Ray Cargo, dinilai tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata. Negara diminta mengantisipasi dampak lanjutan yang berpotensi menghantam pekerja, pelanggan, kreditur, hingga penerimaan negara apabila korporasi dibiarkan kolaps akibat krisis hukum.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengingatkan, sejarah mencatat sejumlah perusahaan besar di Indonesia mengalami keruntuhan, setelah pengendalinya tersandung perkara hukum. Dampaknya tidak hanya dirasakan para pelaku, tetapi menjalar kepada ribuan orang yang bergantung pada keberlangsungan usaha perusahaan tersebut.

Menurutnya, terdapat dua ranah berbeda yang harus dipisahkan dalam setiap perkara korupsi. Di satu sisi terdapat proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Di sisi lain, terdapat kehidupan korporasi yang tetap harus berjalan meskipun para pengendalinya tengah berhadapan dengan hukum.

"Dalam setiap perkara korupsi selalu ada dua ruang yang berbeda. Ruang pertama adalah ruang pidana yang menjadi domain penyidik, jaksa, dan pengadilan. Ruang kedua adalah ruang korporasi yang tetap harus mengurus pekerja, pelanggan, kontrak, kewajiban perpajakan, serta berbagai kewajiban hukum lainnya," ujar Iskandar dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Ia menilai, publik selama ini cenderung mengikuti perkembangan penyidikan dan persidangan, namun kurang memperhatikan ancaman yang mengintai perusahaan ketika kehilangan kendali akibat perkara hukum.

Padahal, kata dia, korban terbesar sering kali bukan pelaku yang diproses secara hukum, melainkan para pekerja dan pihak ketiga yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

"Yang kehilangan pekerjaan bukan penyidik. Yang kehilangan pelanggan bukan jaksa. Yang kehilangan kontrak bukan hakim. Yang kehilangan pemasukan bukan pengadilan. Yang terdampak adalah pekerja, kreditur, pemasok, pelanggan, investor, dan pada akhirnya negara," ucapnya.

Iskandar kemudian mengulas sejumlah kasus besar yang menjadi pelajaran penting. Salah satunya PT Hanson International Tbk yang mengalami tekanan berat setelah pemiliknya, Benny Tjokrosaputro, terseret perkara korupsi Jiwasraya. Menurutnya, krisis kepercayaan pasar dan persoalan utang yang membelit perusahaan akhirnya berujung pada kepailitan.

"Investor publik kehilangan nilai investasinya. Kreditur kehilangan kepastian pembayaran. Negara kehilangan potensi penerimaan," katanya.

Pelajaran serupa juga terlihat pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perusahaan tekstil nasional yang pernah menjadi salah satu kekuatan industri manufaktur Indonesia itu akhirnya berhenti beroperasi, setelah dinyatakan pailit. Akibatnya, lebih dari 10 ribu pekerja kehilangan mata pencaharian.

Bagi Iskandar, kasus tersebut menjadi bukti bahwa krisis korporasi dapat berubah menjadi persoalan sosial yang jauh lebih besar ketika tidak ditangani secara cepat dan terukur.

Selain itu, ia menyoroti runtuhnya First Travel yang meninggalkan puluhan ribu calon jemaah umrah, tanpa kepastian keberangkatan. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa kehancuran badan hukum dapat menciptakan korban dalam jumlah besar yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana.

"Ketika badan hukum runtuh, dampaknya bisa menjalar jauh melampaui pelaku," katanya.

Dalam analisanya, Iskandar juga menyinggung perkara Duta Palma sebagai contoh bagaimana korporasi dapat menjadi instrumen dalam tindak pidana. 

Dalam situasi seperti itu, negara dinilai harus memiliki strategi yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pengamanan kepentingan publik yang lebih luas.

Sebab itu, ia menilai pemerintah perlu melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aset perusahaan, izin usaha, operasional bisnis, kewajiban terhadap pekerja, kewajiban perpajakan, hingga kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik.

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan hukum Indonesia yang telah mengakui konsep pertanggungjawaban pidana korporasi, sebagaimana tercermin dalam sejumlah putusan dan diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

"Kelima contoh itu mengajarkan satu hal yang sama. Ketika korporasi tidak ditata setelah terseret perkara pidana, kerusakan ekonominya dapat meluas jauh melampaui pelaku tindak pidana," ujarnya.

Dalam konteks Blue Ray Cargo, Iskandar menegaskan, perhatian negara seharusnya tidak hanya terfokus pada individu yang diduga terlibat. Korporasi yang masih memiliki pekerja, pelanggan, kontrak usaha, kewajiban perpajakan, dokumen kepabeanan, dan data transaksi harus tetap dikelola secara profesional.

Ia mengingatkan, perusahaan yang kehilangan pengendali akibat perkara pidana menghadapi risiko serius, mulai dari hilangnya arsip penting, keluarnya tenaga kerja kunci, terputusnya kontrak bisnis hingga terganggunya administrasi perpajakan dan kepabeanan.

"Pertanyaannya sederhana. Apakah korporasi harus dibiarkan runtuh atau harus ditata agar tetap dapat mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada negara?" katanya.

Menurut Iskandar, tata kelola darurat korporasi diperlukan untuk memastikan hak-hak pekerja dan pihak ketiga tetap terlindungi. Selain itu, langkah tersebut juga dapat membantu negara menjaga akses terhadap data yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.

"Dalam kondisi seperti itu, negara bisa kehilangan lebih banyak daripada yang semula hendak diselamatkan," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran profesional nonlitigasi, dalam menjaga stabilitas korporasi yang sedang menghadapi tekanan hukum. Fungsi tersebut meliputi pengelolaan hubungan industrial, pengamanan dokumen, inventarisasi aset, konsolidasi administrasi, serta pemetaan data perusahaan.

"Ruang kerja nonlitigasi sering disalahpahami sebagai bagian dari pembelaan perkara. Padahal fungsinya berbeda. Tujuannya adalah memastikan korporasi tetap tertib secara administrasi dan data yang dibutuhkan negara tidak hilang," ucapnya.

Meski demikian, Iskandar menegaskan bahwa seluruh langkah tata kelola tersebut harus dilakukan dalam koridor hukum dan tidak boleh mengganggu proses penyidikan.

"Tata kelola korporasi bukan alat untuk menghalangi penyidikan. Tidak boleh ada penghilangan dokumen, pengalihan barang bukti, intimidasi saksi, ataupun manipulasi data. Jika itu terjadi, wilayah profesional berubah menjadi wilayah pidana," katanya.

Iskandar menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi pihak-pihak yang tidak bersalah dari dampak ekonomi yang ditimbulkan.

"Pelajaran terbesar yang dapat diambil sederhana. Ketika tindak pidana terjadi, hukum harus tetap berjalan. Tetapi ketika korporasi terguncang, tata kelola harus segera bekerja. Tanpa tata kelola yang profesional, negara berisiko kehilangan lebih banyak daripada yang semula hendak diselamatkan," tandasnya.***


Editor : JakaPermana