Dugaan Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai Mengemuka, Begini Reaksi Pakar

Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam persidangan perkara Blue Ray Cargo, kembali memantik perhatian publik.

Dugaan Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai Mengemuka, Begini Reaksi Pakar
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam persidangan perkara Blue Ray Cargo, kembali memantik perhatian publik. Penyebutan kode BC1 yang dikaitkan dengan posisi Dirjen Bea dan Cukai, serta nilai dugaan aliran dana Rp21 miliar memicu gelombang pemberitaan dan perbincangan luas. 

Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya penerimaan uang, sebelum seluruh rantai pembuktian terungkap di persidangan.

Pakar Kontra Intelijen dan Analisis, R Gautama Wiranegara menilai, dinamika yang berkembang setelah sidang 12 Juni 2026 menunjukkan adanya risiko penyederhanaan fakta hukum yang sebenarnya masih memerlukan pengujian lebih lanjut.

Menurutnya, perkara yang melibatkan kode, perantara, serta dugaan aliran dana dalam struktur birokrasi tidak dapat dibaca secara hitam-putih. Terlebih ketika keterangan saksi lebih banyak bertumpu pada informasi yang diterima dari pihak lain.

"Betul dalam arti apa? Betul bahwa kode itu tertulis di catatan internal? Betul bahwa Orlando menjelaskan demikian kepada John? Betul bahwa John percaya uang itu sampai? Atau betul bahwa Djaka benar-benar menerima uang itu secara fisik dan sadar?" kata Gautama dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Ia mengatakan, setiap lapisan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, keberadaan kode maupun keyakinan saksi tidak serta-merta dapat diterjemahkan sebagai bukti bahwa seseorang telah menerima uang secara langsung.

Sorotan publik menguat setelah persidangan mengungkap adanya kode BC1, BC2, dan BC3. Dalam keterangan yang dibacakan jaksa, BC1 dikaitkan dengan Dirjen Bea dan Cukai dengan nilai pemberian yang disebut mencapai Rp3 miliar per bulan selama tujuh bulan atau total Rp21 miliar.

Namun, Gautama menilai terdapat fakta penting lain yang harus dibaca bersamaan dengan keterangan tersebut. Menurutnya, dasar keyakinan saksi John Field mengenai tujuan dana tersebut berasal dari penjelasan Orlando Hamonangan, bukan dari pengamatan langsung terhadap penerimaan uang oleh pihak yang dikaitkan dengan kode tersebut.

Dalam sidang, John menyatakan tidak pernah menerima informasi bahwa dana yang diserahkan melalui mekanisme tersebut gagal sampai kepada pihak yang disebut sebagai penerima. Dari kondisi itulah muncul keyakinan bahwa dana telah diterima sesuai penjelasan Orlando.

Bagi Gautama, bentuk keterangan semacam itu masuk dalam kategori testimony by reliance atau kesaksian yang dibangun berdasarkan kepercayaan terhadap informasi perantara.

"Keterangan seperti ini tidak otomatis lemah, tetapi ia belum final. Ia harus dikunci dengan bukti lain: aliran uang, komunikasi penerima, penguasaan dana, pengakuan penerima, atau saksi yang melihat penyerahan akhir," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam hukum pidana, keyakinan pemberi dana tidak dapat menggantikan kebutuhan akan bukti yang menunjukkan siapa penerima akhir, bagaimana uang berpindah tangan, dan apakah penerima mengetahui serta menyetujui transaksi tersebut.

Gautama juga menyoroti persidangan sebelumnya, pada 20 Mei 2026 yang menghadirkan Orlando Hamonangan. Dalam sidang tersebut, Orlando menjelaskan adanya amplop berkode angka 1, 2, dan 3.

Namun menurut Gautama, Orlando menyatakan tidak mengetahui siapa penerima kode nomor 1. Ia hanya mengetahui kode nomor 2 ditujukan kepada Rizal dan kode nomor 3 kepada Sisprian. Orlando juga menyebut amplop berkode nomor 1 kemudian diserahkan kepada Rizal. Fakta itu dinilai menjadi bagian penting, yang harus dibaca berdampingan dengan persidangan 12 Juni.

"20 Mei, Orlando bilang tidak tahu penerima kode 1 dan amplopnya diserahkan kepada Rizal. Lalu 12 Juni, John Field membenarkan bahwa Orlando menjelaskan kode 1 untuk Dirjen. Dua fakta ini tidak bisa dipisahkan," tegasnya.

Menurut Gautama, perbedaan keterangan tersebut justru melahirkan sejumlah pertanyaan hukum yang masih harus dijawab melalui proses pembuktian.

"Apakah Rizal hanya perantara yang meneruskan amplop ke pihak lain? Atau Rizal adalah titik akhir penerimaan? Ataukah kode 1 hanya digunakan sebagai nama besar untuk membangun legitimasi dan tekanan kepada pengusaha?" ujarnya.

Ia menilai, jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat ditemukan melalui alat bukti yang sah, bukan melalui asumsi maupun opini yang berkembang di ruang publik.

Dari perspektif kontra intelijen, Gautama melihat setidaknya terdapat tiga fenomena yang sedang berlangsung dalam perkara Blue Ray Cargo.

Fenomena pertama adalah evidentiary compression, atau pemadatan bukti berlapis. Menurutnya, publik sering kali melihat rangkaian fakta yang panjang dan kompleks sebagai satu kesimpulan sederhana bahwa seseorang menerima uang.

Padahal, dalam perkara seperti ini, setiap lapisan harus dibuktikan secara terpisah, mulai dari pembuat kode, pihak yang menjelaskan kode, pembawa uang, penerima akhir, hingga pihak yang menikmati manfaat.

"Jika lapis 4, 5, dan 6 belum terjawab, maka menyebut seseorang menerima adalah lompatan yang terlalu jauh," tegasnya.

Fenomena kedua adalah authority laundering, atau penggunaan nama otoritas untuk membangun legitimasi. Dalam praktik semacam ini, nama pejabat atau jabatan tertentu dapat digunakan untuk meyakinkan pihak lain agar melakukan pembayaran meski belum tentu dana tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang disebut.

"KPK harus membuktikan jalur fisik dan kesadaran uang tersebut. Tanpa itu, ada risiko besar bahwa nama otoritas dipakai oleh jaringan bawah, lalu media memperkuatnya, kemudian publik menghukumnya sebelum pengadilan selesai," tuturnya.

Sementara fenomena ketiga adalah narrative laundering, atau pencucian narasi. Kondisi ini terjadi ketika dugaan yang masih harus diuji berubah menjadi persepsi publik seolah-olah telah menjadi fakta final.

Ia menegaskan, angka Rp21 miliar memang memiliki daya tarik besar dalam pemberitaan. Namun, besarnya nilai tersebut tidak boleh menggeser prinsip dasar pembuktian hukum.

"Media harus disiplin membedakan kode BC1, penjelasan Orlando, keyakinan John, penyerahan amplop ke Rizal, dugaan penerimaan oleh Djaka, dan pembuktian akhir di pengadilan. Semua itu tidak boleh dilebur menjadi satu kalimat pendek yang menghukum," ucapnya.

Gautama menilai, terdapat sejumlah aspek krusial yang masih harus dibuktikan apabila penyidik ingin membangun konstruksi bahwa aliran dana tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang dikaitkan dengan kode BC1.

Aspek tersebut meliputi keberadaan saksi penyerahan akhir, bukti komunikasi yang menunjukkan pengetahuan atau persetujuan penerima, aliran dana yang dapat ditelusuri, manfaat yang dinikmati, hingga hubungan antara pemberian dan tindakan jabatan yang diduga dipengaruhi.

Sebab itu, ia menegaskan posisi hukum saat ini belum dapat disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa penerimaan dana telah terbukti.

"Dua fakta ini tidak boleh dipisahkan. Jika dipisahkan, publik akan melihat perkara ini secara tidak utuh. Jika disatukan, kita akan sadar bahwa rantai pembuktian masih panjang dan jauh dari kata terbukti," katanya.

Gautama mengingatkan, asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan dalam membaca setiap perkembangan perkara. Menurutnya, negara hukum mensyaratkan pembuktian yang utuh, bukan sekadar keyakinan yang dibangun dari rantai informasi yang belum lengkap.

"Dalam negara hukum, angka besar tidak boleh menenggelamkan pertanyaan paling dasar: siapa yang benar-benar menerima? Karena jika kita hanya berhenti pada kode dan keyakinan tanpa bukti fisik dan kesadaran, kita tidak sedang membangun keadilan. Kita hanya sedang mengganti persidangan hukum dengan persidangan opini publik," tandasnya.***


Editor : JakaPermana