8 Hari Menjabat Diciduk KPK, IAW Soroti Dugaan Korupsi Sistemik di Bea Cukai

Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti salah satu pejabat di lingkungan Bea Cukai yang baru delapan hari menjabat, namun sudah ikut terjaring OTT

8 Hari Menjabat Diciduk KPK, IAW Soroti Dugaan Korupsi Sistemik di Bea Cukai
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti salah satu pejabat di lingkungan Bea Cukai yang baru delapan hari menjabat, namun sudah ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menduga dugaan korupsi di Bea Cukai sudah berlangsung sistemik. Buktinya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, salah satu pejabat yang terjaring OTT belum genap dua pekan menduduki jabatan barunya.

"Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini adalah bukti bahwa korupsi di Bea Cukai sudah menjadi siklus regeneratif yang tidak peduli siapa yang duduk di kursi. Siapa pun yang masuk, akan bertemu dengan pola, jaringan, dan 'aturan tak tertulis' yang telah mapan," ujar Iskandar dalam keterangannya, Rabu 11 Februari 2026.

Iskandar mempertanyakan logika klaim sumber suap tunggal. Ia menilai secara bisnis, pola seperti itu sulit diterima akal sehat.

"Namun, narasi resmi dari OTT malah menyatakan bahwa satu perusahaan kargo yang menjadi sumber seluruh suap bagi 12 ASN dari berbagai eselon itu. Atau mungkin hendak menyebut ASN itu baru di suap oleh satu korporasi, yang lain masih hendak dibuktikan," ucapnya.

Menurutnya, dalam praktik kepabeanan internasional, korupsi yang bertahan lama umumnya tidak berdiri di atas satu entitas usaha. Ketika celah bernilai miliaran rupiah terbuka, logika 'pasar gelap' justru mendorong ekspansi, bukan eksklusivitas.

"Logika sederhananya, jika Anda petugas nakal dengan 'kunci' untuk meloloskan barang, apakah Anda akan menjual kunci itu hanya kepada satu orang, atau kepada siapa pun yang mau membayar? Nalar kejahatan sekalipun mendorong efisiensi dan ekspansi, bukan monopoli sembunyi-sembunyi," katanya.

Temuan 'safe house' berupa rumah penyimpanan uang tunai dan emas, disebut sebagai indikator kuat adanya manajemen keuangan ilegal yang terstruktur. Ini bukan pola transaksi dadakan, melainkan menyerupai sistem perbendaharaan yang berjalan rutin.

"Penemuan 'safe house' atau rumah penyimpanan khusus uang tunai dan emas adalah petunjuk penting. Ini bukan ciri transaksi dadakan, melainkan sistem perbendaharaan. Ia menunjukkan skema yang terorganisir dengan pola arus kas teratur, layaknya sebuah bisnis. Pertanyaannya, apakah bisnis semacam ini bisa bertahan hanya dengan satu 'klien'?," tanyanya.

Lebih jauh, ia mengaitkan OTT KPK di Bea Cukai ini dengan rekam jejak audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lebih dari dua dekade. Sejak 2005, pengawasan pasca-impor dinilai belum efektif. Pada 2010, integrasi data kepabeanan, perpajakan, dan perizinan masih lemah. Tahun 2015, pemeriksaan fisik barang disebut tidak konsisten dan bergantung pada diskresi.

Masuk dekade 2020, rekomendasi audit disebut tetap menyoroti problem struktural yang belum sepenuhnya dibenahi.

"Ini bukan tentang menemukan satu atau dua 'apel busuk'. Ini tentang mengamati kebun apel di mana tanahnya asam, pagarnya bolong, dan penjaganya lengah, itu sebuah lingkungan yang hampir pasti akan terus menghasilkan buah busuk. BPK tidak pernah menyebut 'oknum'. Justru BPK selalu menyebut 'sistem'!," tegasnya.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pola berulang tanpa pembenahan menyeluruh dapat dikategorikan sebagai pembiaran.

"Dalam hukum administrasi negara, ini bisa disebut pembiaran (omission). Ketika sebuah institusi tahu kelemahannya lewat LHP BPK, punya kewenangan dan sumber daya untuk memperbaiki, tapi pola kerusakan yang sama terulang lintas kepemimpinan, maka hal itu bukan kelalaian biasa! Itu kegagalan kelembagaan yang struktural," ungkapnya.

Iskandar menegaskan, OTT KPK di Bea dan Cukai harus menjadi momentum evaluasi total tata kelola kepabeanan nasional. Bukan sekadar menghukum individu, melainkan membenahi desain pengawasan, integrasi data, serta manajemen risiko berbasis sistem.

Ia mendorong keterbukaan tindak lanjut LHP BPK, audit forensik penelusuran arus dana seluruh tersangka untuk menguji klaim sumber suap tunggal, serta integrasi menyeluruh data kepabeanan dengan perpajakan dan perizinan.

"Saatnya kita tidak lagi hanya menuntut pertanggungjawaban orang per orang. Saatnya kita meminta pertanggungjawaban atas sistem yang, lagi dan lagi, membiarkan mereka menjadi pengkhianat. Sistem yang bahkan mampu mengubah seorang pejabat yang baru delapan hari dilantik menjadi tersangka," tandasnya.***


Editor : JakaPermana