Duit Sebesar Rp53 Miliar Mengalir ke Kantong Warga Desa Gadog

Uang senilai Rp53 miliar kini beredar di kalangan masyarakat Kampung Pasir Purut, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (8/1/2019) pagi ini. Itulah uang ganti rugi atas lahan mere

Duit Sebesar Rp53 Miliar Mengalir ke Kantong Warga Desa Gadog
INILAH, Bogor – Uang senilai Rp53 miliar kini beredar di kalangan masyarakat Kampung Pasir Purut, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (8/1/2019) pagi ini. Itulah uang ganti rugi atas lahan mereka yang mau dijadikan waduk.
 
"Hari ini kami membebaskan 85 bidang atau 7,3 hektare di kampung Pasir Purut, Desa Gadog dengan total uang ganti rugi sebesar Rp53 miliar," ucap PPK Tanah BBWS Ciliwung-Cisadane, Lukman kepada wartawan, Selasa.
 
Dia menerangkan total bidang di Desa Gadog ada 600 bidang dan saat ini sudah 113 bidang yang sudah dibebaskan atau tersisa 487 bidang lagi yang harus dibebaskan oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (TP2T) yang terdiri dari BBWS Ciliwung-Cisadane, KPN Kabupaten Bogor dan LMAN.
 
“Sebanyak 487 bidang tersisa saat ini sedang dalam tahap review di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kami menargetkan bulan Maret mendatang pembebasan bidang di Desa Gadog bisa tuntas," terangnya.
 
Saat inspeksi mendadak (sidak) di Waduk Cipayung dan Waduk Sukamahi akhir Desember tahun lalu, Presiden Joko Widodo memerintahkan LMAN maupun TP2T mempecepat pembebasan lahan.
 
"BBWS Ciliwung-Cisadane dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah meminta LMAN untuk mempercepat pembayaran agar tim teknis bisa meningkatkan progress pembangunan fisik dua waduk diatas," tuturnya.
 
Kades Cipayung Cacuh Budiawan melanjutkan kendala terbesar pembebasan bidang ini karena banyak bidang yang sedang bersengketa kepemilikan, surat tanah masih berupa girik dan lainnya.
 
"Kalau surat tanahnya masih girik masih kita bisa bantu prosesnya di KPN Kabupaten Bogor, tetapi kalau yang bidangnya sedang bersengketa paling uang ganti ruginya kita pakai sistem konsinyasi atau dalam arti kita titipkan le pengadikan dan nanti yang menang di pengadilan bisa mengambil uangnya di pengadilan tersebut," lanjut Cacuh. (*)
 


Editor : inilahkoran