Catat! Mulai Februari 2023, Korban PHK Dapat Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Mulai Februari 2023 mendatang, semua peserta BP Jamsostek yang menjadi korban PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kabar gembira bagi peserta BP Jamsostek di seluruh Indonesia. Mulai Februari 2023 mendatang, semua peserta BP Jamsostek yang bekerja di perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, buruh harian lepas yang bekerja pada pemberi kerja, hingga karyawan toko skala kecil dan mikro yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati mengatakan, jaminan kehilangan pekerjaan diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai, pelatihan, dan info pasar kerja. Tentunya setelah pekerja tersebut telah diverifikasi BP Jamsstek dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat jamianan kehilangan pekerjaan.
"Uang tunai itu merupakan tambahan manfaat lain selain manfaat uang jaminan hari tua dan uang jaminan pensiun peserta BP Jamsostek dan didapatkan secara cuma-cuma tanpa adanya iuran tambahan," kata Erni, Jumat 17 September 2021.
Baca Juga: Operasikan BTS di Timur Indonesia, Jaringan 4G XL Membentang Hingga Maluku dan Papua
Dia menyebutkan, tenaga kerja korban PHK yang berhak mendapatkan manfaat bantuan uang tunai mulai Februari 2023 yakni setiap warga negara Indonesia yang di-PHK namun belum mencapai usia 54 tahun.
“Bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) atau bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JK dan JHT). Terakhir tenaga kerja tersebut juga harus didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ujur Erni.
Lebih detail, dia menjelaskan tenaga kerja yang berhak mendapatkan bantuan uang tunai yakni peserta yang telah menjadi peserta Program JKP BP Jamsostek minimal 12 bulan masa iuran dalam 24 bulan kepesertaan.
Baca Juga: Perkuat Layanan PosAja! Pos Indonesia Perkenalkan Kurir O-Ranger Mawar dan Gandeng Nujek
Program tersebut diakuinya bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca Juga: Puluhan Ribu Mitra Usaha GoFood Perluas Akses Pasar via Online
“Untuk menyukseskan terealisasinya bantuan ini, kami butuh bantuan semua HRD perusahaan di seluruh Kota Bandung untuk melengkapi data aset, omset tenaga kerja (NIK, nomor handphone dan email), nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),” tutup Erni. (*)
Editor : inilahkoran


