Asyik... Syarat Waktu RT-PCR untuk Naik KA Jarak Jauh Diperpanjang, Maksimal 3x24 Jam
Kabar baik bagi penumpang KA jarak jauh. Pasalnya, kini terdapat perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kabar baik bagi penumpang KA Jarak Jauh. Pasalnya, kini terdapat perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Syarat wajib naik KA Jarak Jauh yang semula maksimal 2x24 jam, kini menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92/2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Daop 2 Bandung: Seluruh Calon Penumpang KA Wajib Disuntik Vaksin sebagai Syarat Perjalanan
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Kuswardoyo, Minggu 31 Oktober 2021.
Menurutnya, Daop 2 selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
Baca Juga: Kick Avenue Kembali Gelar Festival KA Fair
"Daop 2 selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujarnya.***(dnr)
Editor : inilahkoran


