Bantuan PIP Cair, Buruan Aktivasi Rekening Sebelum 31 Desember 2021, Begini Caranya!
Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum memiliki rekening SimPel Aktif dapat melakukan aktivasi rekening dan penarikan dana.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Bagi para peserta didik calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum memiliki rekening SimPel Aktif dapat melakukan aktivasi rekening dan penarikan dana dalam satu kali kedatangan di bank penyalur. Namun tetap dilakukan sebelum batas waktu 31 Desember 2021.
Pada peraturan sebelumnya, peserta didik atau orang tua penerima PIP pada SK nominasi harus dua kali bolak-balik ke Bank Penyalur.
Kedatangan pertama, setelah ditetapkan di SK Nominasi, peserta didik atau orang tua melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos PKH 2022, Ibu Hamil dan Anak Sekolah Masih Dapat
Kedatangan kedua, setelah melakukan aktivasi rekening dan ditetapkan di SK Pemberian, peserta didik atau orang tua melakukan penarikan dana PIP.
Sekolah dapat segera melakukan pengecekan dan mengunduh daftar penerima PIP melalui akses SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id pada menu SK Nominasi dan SK Pemberian.
Dikutip dari laman resmi PIP, adapun mekanisme aktivasi rekening dan penarikan ada dua cara yakni langsung oleh peserta didik atau orang tua peserta didik atau dilakukan secara kolektif oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Pamer Museum Vanessa Angel, Netizen: Gak Sesuai Ekspektasi
Aktivasi dan penarikan dana secara kolektif dilakukan bila peserta didiknya bertempat tinggal jauh dari lokasi bank penyalur atau kesulitan akses transportasi atau adanya kebijakan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat karena pandemi.
Hal lain bila peserta didik sedang sakit, penyandang disabilitas, terkena bencana, sedang praktek lapangan atau berada di asrama yang ijin keluarnya terbatas.
Agar proses aktivasi dan penarikan dana mudah, peserta didik atau orang tua peserta didik harus membawa persyaratan, yakni surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah dan salah satu identitas diri seperti KTP atau KIP atau kartu pelajar.
Baca Juga: Siap-siap, Ujikom Esselon IV Pemkab Cirebon Tinggal Menghitung Hari
Hal itu bila dilakukan langsung oleh peserta didik jenjang pendidikan menengah.
Untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar, harus didampingi orangtua dan dipenuhi syarat berupa KTP orang tua dan KK.
Apabila belum memiliki atau kehilangan dokumen tersebut, KTP Orang tua dan KK dapat diganti dengan keterangan domisili orang tua peserta didik, selain tentunya keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
Baca Juga: Kang Emil Ingatkan ASN Tidak Berpolitik
Saat di bank penyalur, peserta didik atau orang tua peserta didik harus mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan bank penyalur.
Apabila aktivasi dan penarikan dana dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa, maka syarat yang harus dibawa adalah surat kuasa dari peserta didik atau orang tua peserta didik kepada kepala sekolah, surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, surat pertangungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik, dan identitas diri kuasa peserta didik.
Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa juga harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotocopi.
Baca Juga: 3 Warganya Jadi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Kades Asal Garut Ungkap Fakta Mengejutkan
Dengan adanya perubahan mekanisme aktivasi rekening dapat sekaligus melakukan penarikan dana, Puslapdik berharap dana bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan oleh penerima untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan dengan segera melakukan proses aktivasi rekening dan penarikan dana PIP Tahun 2021 sebelum tanggal 31 Desember 2021.***(Rinda Suherlina)
Editor : inilahkoran


