Cara Mencairkan Bantuan PIP Anak Sekolah, Bawa Surat Keterangan Aktivasi dan KTP ke Bank Penyalur

Berikut adalah cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi para siswa penerima. Bagi yang belum memiliki rekening SimPel Aktif.

Cara Mencairkan Bantuan PIP Anak Sekolah, Bawa Surat Keterangan Aktivasi dan KTP ke Bank Penyalur
ilustrasi Cara Mencairkan Bantuan PIP Anak Sekolah, Bawa Surat Keterangan Aktivasi dan KTP ke Bank Penyalur

INILAHKORAN, Bandung,- Berikut adalah cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi para siswa penerima.

Sebelum melakukan pencairan di bank yang sudah ditentukan, calon penerima harus melakukan aktivasi rekening.

Namun jangan khawatir bagi yang belum memiliki rekening SimPel Aktif dapat melakukan aktivasi rekening dan penarikan dana dalam satu kali kedatangan di bank penyalur.

Baca Juga: Nama Persib Menghilang di Bio Instagram, Wander Luiz Out

Namun hanya bisa dilakukan sebelum batas waktu yakni 31 Desember 2021.

Sekolah dapat segera melakukan pengecekan dan mengunduh daftar penerima PIP melalui akses SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id pada menu SK Nominasi dan SK Pemberian.

Dikutip dari laman resmi PIP, adapun mekanisme aktivasi rekening dan penarikan ada dua cara yakni langsung oleh peserta didik atau orang tua peserta didik atau dilakukan secara kolektif oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Pakar Hukum Unpar Sebut Pemerintah Sudah Tepat Lindungi Korban Herry Wiryawan

Aktivasi dan penarikan dana secara kolektif dilakukan bila peserta didiknya bertempat tinggal jauh dari lokasi bank penyalur atau kesulitan akses transportasi atau adanya kebijakan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat karena pandemi.

Hal lain bila peserta didik sedang sakit, penyandang disabilitas, terkena bencana, sedang praktek lapangan atau berada di asrama yang ijin keluarnya terbatas.

Agar proses aktivasi dan penarikan dana mudah, peserta didik atau orang tua peserta didik harus membawa persyaratan, yakni surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah dan salah satu identitas diri seperti KTP atau KIP atau kartu pelajar.

Baca Juga: 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Jeff Smith Minta Maaf

Hal itu bila dilakukan langsung oleh peserta didik jenjang pendidikan menengah.

Untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar, harus didampingi orangtua dan dipenuhi syarat berupa KTP orang tua dan KK.

Apabila belum memiliki atau kehilangan dokumen tersebut, KTP Orang tua dan KK  dapat diganti dengan keterangan domisili orang tua peserta didik, selain tentunya keterangan aktivasi dari kepala sekolah.

Saat di bank penyalur, peserta didik atau orang tua peserta didik harus mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan bank penyalur.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Pemerintah Larang Masyarakat Pawai Obor

Apabila aktivasi dan penarikan dana dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa, maka syarat yang harus dibawa adalah surat kuasa dari peserta didik atau orang tua peserta didik kepada kepala sekolah, surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, surat pertangungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik, dan identitas diri kuasa peserta didik.

Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa juga harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotocopi.

Dengan adanya perubahan mekanisme aktivasi rekening dapat sekaligus melakukan penarikan dana, Puslapdik berharap dana bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan oleh penerima untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan dengan segera melakukan proses aktivasi rekening dan penarikan dana PIP Tahun 2021 sebelum tanggal 31 Desember 2021.***(Rinda Suherlina)


Editor : inilahkoran